Antisipasi Virus Corona di DKI

Atur Cara Pemulasaraan Jenazah Positif Corona, Pemprov DKI: Keluarga Mau Lihat Harus Pakai APD

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
ILUSTRASI Prosesi pemakaman pasien RSDH Cianjur di Kabupaten Bekasi, Selasa, (3/3/2020). 

Sebab, ada perlakukan khusus yang harus diterapkan bagi warga yang wafat akibat terinfeksi virus asal Wuhan, Tiongkok ini.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari penularan virus corona agar penyebarannya tak semakin meluas.

"(Kami berkoordinasi) dengan para pemuka agama untuk membuat standar operasinya," ucapnya, Selasa (24/3/2020).

Tak hanya itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua rumah sakit yang menangani pasien terkait corona.

Pasalnya, perlakukan khusus harus dilakukan sejak pasien itu dinyatakan meninggal dunia di kamar isolasi hingga proses pemandian jenazahnya.

"Dari situ akan dilakukan sesuai SOP dan memang perlakukannya kita juga sediakan peti jenazah oleh Pemprov DKI," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menyiapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon dan Tegal Alur sebagai lokasi khusus untuk memakamkan jenazah warga yang meninggal karena Covid-19.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemakaman (Dinas Pertamanan dan Hutan Kota) yaitu di Pondok Ranggon, kemudian saat ini dibuka di Tegal Alur," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved