Pelajar Tawuran di Jakarta Utara
Tawuran Maut Pelajar di Tengah Social Distancing, Korban dan Tersangka Satu Sekolah
Bukannya belajar di rumah sesuai instruksi pemerintah, kedua kelompok remaja yang masih duduk di bangku sekolah itu malah terlibat tawuran
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Siti Nawiroh
Kedua kelompok remaja ini saling serang menggunakan senjata tajam.
Akhirnya, korban tewas setelah sabetan celurit milik tersangka mengenai punggung korban.
"Setelah itu si korban roboh dibawa oleh warga ke rumah sakit RSUD Koja. Namun nyawanya tak tertolong," kata Kapolsek.
Warga yang melihat peristiwa tersebut langsung melapor ke Polsek Tanjung Priok. Tak lama kemudian, tersangka HF ditangkap di kediamannya di wilayah Tanjung Priok.
Atas perbuatannya, HF dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Adapun tawuran ini terjadi ketika pemerintah tengah menginstruksikan social distancing terkait pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).
Para pelajar tersebut semestinya belajar di rumah. Namun, tanpa adanya pengawasan orang tua, mereka malah keluar rumah dan bertindak kriminal.