Pelajar Tawuran di Jakarta Utara

Tawuran Maut Pelajar di Tengah Social Distancing, Korban dan Tersangka Satu Sekolah

Bukannya belajar di rumah sesuai instruksi pemerintah, kedua kelompok remaja yang masih duduk di bangku sekolah itu malah terlibat tawuran

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/3/2020). 

Kedua kelompok remaja ini saling serang menggunakan senjata tajam.

Akhirnya, korban tewas setelah sabetan celurit milik tersangka mengenai punggung korban.

"Setelah itu si korban roboh dibawa oleh warga ke rumah sakit RSUD Koja. Namun nyawanya tak tertolong," kata Kapolsek.

Warga yang melihat peristiwa tersebut langsung melapor ke Polsek Tanjung Priok. Tak lama kemudian, tersangka HF ditangkap di kediamannya di wilayah Tanjung Priok.

Atas perbuatannya, HF dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Adapun tawuran ini terjadi ketika pemerintah tengah menginstruksikan social distancing terkait pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Para pelajar tersebut semestinya belajar di rumah. Namun, tanpa adanya pengawasan orang tua, mereka malah keluar rumah dan bertindak kriminal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved