Antisipasi Virus Corona di Depok

Update Corona di Depok, Rincian Data Sebaran Pasien Positif, PDP dan ODP Covid-19

Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Depok memperbaharui halaman ccc-19.depok.go.id.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Peta penyebaran Covid-19 di Kota Depok melalui halaman ccc-19.depok.go.id. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Depok memperbaharui halaman ccc-19.depok.go.id.

Dari halaman tersebut, kini warga bisa melihat peta sebaran pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat.

Berikut, peta sebaran warga yang berstatus PDP dan ODP di Kota Depok pada hari ini, Selasa (24/3/2020).

Kecamatan :

1. Limo : 35 orang
2. Sawangan : 22 orang
3. Cilodong : 32 orang
4. Sukmajaya : 65 orang
5. Cinere : 14 orang
6. Cimanggis : 58 orang
7. Cipayung : 18 orang
8. Pancoran Mas : 61 orang
9. Beji : 50 orang
10. Tapos : 45 orang
11. Bojongsari : 26 orang

Luar Kota Depok : 52 orang

Alamat masih dalam konfirmasi : 44 orang

Untuk diketahui, halaman ccc-19.depok.go.id ini bisa diakses oleh seluruh warga Kota Depok sebagai bentuk transparansi publik.

“Data ini diupdate setiap hari pada Crisis Center Covid-19 Kota Depok dengan alamat ccc-19.depok.go.id,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris saat jumpa pers di Gedung Balai Kota Depok, Pancoran Mas, pada Senin (16/3/2020) silam.

Wali Kota Depok Tegaskan Larang Seluruh Kegiatan Agama

Wali Kota Depok Mohammad Idris kembali menegaskan bahwa seluruh kegiatan keagamaan di Kota Depok dilarang selama masa pandemi wabah Covid-19.

Melalui rekaman suara yang diberikan oleh juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Idris tak menampik pihaknya mendapat keluhan terkait larangan ini.

"Selanjutnya dalam hal kegiatan keagamaan yang masih banyak dikeluhkan warga, kami Forkompimda, Forum Kerukunan Umat Beragama, MUI, dan pimpinan agama lainnya di Depok telah bersepakat untuk melarang kegiatan keagamaan," kata Idris dalam rekaman suaranya, Selasa (24/3/2020).

PP The Jakmania Bersama ACT Siap Melawan Penyebaran Virus Corona di Jakarta

Ratusan Industri Pariwisata di Jakarta Utara Ditutup Sementara Selama Pandemi Corona

Dikatakan Idris, kegiatan keagamaan yang dilarang oleh pihaknya berupa kegiatan yang melibatkan sekumpulan orang banyak.

"Yang sifatnya dilakukan bersama-sama dengan kumpulan orang banyak," bebernya.

Tak hanya melarang kegiatan keagamaan, Idris berujar pihaknya juga meminta seluruh tempat wisata, hiburan, dan tempat kebugaran agar ditutup sementara waktu.

"Demikian pula tempat-tempat wisata, hiburan, dan tempat kebugaran untuk menutup sementara kegiatannya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved