TPU Khusus untuk Jenazah Pasien Corona

Tenangkan Warga, Spanduk Jenazah Korban Corona Tak Akan Menularkan Virus Berdiri di TPU Tegal Alur

Penjelasan bahwa jenazah korban Covid-19 tidak menular ditekankan agar warga sekitar TPU tidak panik.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta
Spanduk penjelasan bahwa jenazah korban Covid-19 tak menular dipasang di TPU Tegal Alur. 

Siti mengatakan, jenazah pasien para korban Covid-19 yang dimakamkan di kedua TPU itu tak akan ditempatkan di blok khusus.

Jenazah akan ditempatkan di satu area dengan jenazah lain yang lebih dulu dimakamkan.

Selain memakamkan para korban Covid-19, kedua TPU tersebut juga menjadi lokasi dimakamkan para korban penyakit menular lainnya.

"Blok khusus untuk penyakit menular tidak ada. Kami gunakan makam pada umumnya," kata Siti.

Kendati demikian, Siti menjamin jenazah korban Covid-19 yang dimakamkan di kedua TPU tersebut tak akan menulari warga sekitar.

"Dinas Kesehatan perlakukan jenazah sudah sesuai SOP mereka dan mereka yakinkan bahwa tidak akan terjadi penularan apapun," ujarnya.

Salah satu SOP yang diterapkan terhadap pasien Covid-19 yakni jenazah sudah dibungkus dalam peti mati yang dilapisi plastik tebal sejak dibawa dari rumah sakit.

Untuk korban Covid-19 yang boleh dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta tetap mengacu pada Pasal 3 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

"Serta warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta," kata Siti.

Tata Cara Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19

Pemprov DKI menerapkan prosedur khusus untuk mengurus pemulasaran jenazah pasien corona atau Covid-19.

Prosedur ini wajib diterapkan demi meminimalisir penularan wabah virus asal Provinsi Wuhan China itu.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Penulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti.

Dalam surat edaran dijelaskan, bahwa jenazah pasien corona tak boleh diawetkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved