TPU Khusus untuk Jenazah Pasien Corona
Tenangkan Warga, Spanduk Jenazah Korban Corona Tak Akan Menularkan Virus Berdiri di TPU Tegal Alur
Penjelasan bahwa jenazah korban Covid-19 tidak menular ditekankan agar warga sekitar TPU tidak panik.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
"Perlakukan terhadap jenazah, tidak dilakukan suntik pengawetan dan tidak dibalsem," tulis Widyastuti dalam suratnya dikutip TribunJakarta.com, Selasa (24/3/2020).
Setelah dibungkus dengan kain kafan, jenazah harus dibungkus dengan bahan plastik tak tembus air.
"Masukkan jenazah ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus," ujarnya.
Selanjutnya, petugas pemulasaran harus memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah.
"Pastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi," tuturnya.
Setelah memastikan tak ada kebocoran, jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup rapat, kemudian lapisi kembali menggunakan plastik.
"Lalu petugas menyemprotkan cairan disinfektan sebelum masuk ambulans," kata Widyastuti.
Proses pemulasaran ini harus dilalukan dengan cepat dan tidak boleh lebih dari empat jam.
"Jenazah diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran," tururnya.
Selanjutnya, jenazah pasien Covid-19 ini juga harus segera dimakamkan dan tidak boleh dibawa menggunakan pesawat, kapal, atau keluar batas darat negara.
"Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara," ujarnya.