Geledah Pria Diduga Tersangka Narkoba, Polisi Justru Dapati Senjata Api di Jok Motor
polisi mendapati seorang pria yang keluar dari dalam rumah kontrakan tersangka dan langsung dilakukan penggeledahan
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi berhasil meringkus satu orang tersangka penyalaggunaan narkoba jenis sabu berinisial NH di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rengas Bandung, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin, Bekasi, Rabu, (25/3/2020).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlond Sintinjak mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di rumah kontrakan tersangka.
"Berawal dari laporan masyarakat di kontrakan tersebut kerap dijadikan lokasi tersangka mengkonsumsi narkoba," kata Arlond saat dikonfirmasi, Kamis, (26/3/2020).
Dari situ, anggota Satuan Narkoba langsung bergerak serta melakukan pengamatan di sekitar lokasi tempat tinggal tersangka.
Tidak lama berselang, polisi mendapati seorang pria yang keluar dari dalam rumah kontrakan tersangka dan langsung dilakukan penggeledahan.
"Ketika kita sedang melakukan pengamatan ada seorang pria dia bukan tersangka yang kita targetkan, tapi kita patut curigai dan langsung digeledah, di dalam tidak terdapat barang bukti apapun," jelasnya.
Tidak lama berselang, seorang pria menggunakan sepeda motor Honda Beat T 4839 RH datang. Pria itu rupanya tersangka NH yang hendak pulang ke rumah kontrakannya.
Atas kesigapan polisi, tersangka NH langsung diringkus, dia langsung digeledah disekujur badan tetapi tidak dapati barang bukti narkotika apapun.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh, baik di dalam rumah kontrakan serta jok motor milik tersangka.
Hal berbeda justru didapati Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi, bukannya menemukan barang bukti narkotika, mereka justru menemukan senjata api lengkap dengan lima butir peluru.
"Kita justru menemukan senjata api di jok motor tersangka, jenisnya revolver beserta lima butir amunisi aktif," ungkapnya.
• Karangan Bunga Membanjiri Rumah Duka Ibunda Jokowi Hingga Satu Kilometer
• Rafathar Disuntik Sampai Ditenangkan 5 Orang, Nagita Slavina Tertawa Dengar Teriakan Sang Anak
Adapun ketika diintrogasi, tersangka mengaku kepada polisi, senjata itu dibeli dari seorang teman dengan maksud sebagai untuk berjaga-jaga.
"Dia beli sama temannya tapi masih harus didalami lagi, karena kita tes juga dia positif narkoba dan baru mengkonsumsi narkoba saat kita amankan," tegas dia.
Akibat perbuatannya, NH kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan kita kenakan pasal satu ayat satu undang - undang darurat nomer 12 tahun 1951 dan pasal 127 undang - undang republik indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang nerkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara" kata Arlond.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kasat-narkoba-polres-metro-bekasi-akbp-arlond-sintinjak-kanan.jpg)