Divonis 10 Bulan Bui Setelah Terbukti Cabuli 5 Siswanya, Mantan Kepala SMP di Surabaya: Terima Kasih
Mantan Kepala SMP di Surabaya, Ali Shodiqin alias pelaku pencabulan terhadap 5 muridnya hanya divonis 10 bulan penjara.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Kepala SMP di Surabaya, Ali Shodiqin alias pelaku pencabulan terhadap 5 muridnya hanya divonis 10 bulan penjara.
Putusan majelis hakim tersebut terbilang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdaksa selama 6 tahun penjara.
Pertimbangan hakim sendiri yakni tidak sependapat dengan pasal perlindungan anak yang dijeratkan JPU, Novan Arianto.
• Datangi Rumah Duka, Bamsoet Kenang 2 Sajian yang Pernah Dihidangkan Ibunda Jokowi: Luar Biasa Enak
Hakim Anton menilai, perbuatan mantan Kepala SMP Lab Cchool ini merupakan perbuatan asusila di depan umum yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP.
"Meski demikian, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ungkap Anton saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusannya, Selasa, (24/3/2020).
Dikutip TribunJakarta dari TribunJatim, atas putusan tersebut, terdakwa Ali Shodiqin langsung menyatakan menerima.
Sedangkan JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir.
Novan mengatakan harus melaporkan putusan ini ke pimpinan terlebih dahulu.
"Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap. Dan saya akan laporan dulu hasil persidangan ini ke pimpinan," ucapnya.
Menurutnya, sikap pikir-pikir tersebut dilakukan lantaran perbedaan pendapat antara pasal yang dijeratkan dalam surat tuntutannya dengan pasal yang dibuktikan dalam putusan hakim.
"Karena putusannya jauh dari tuntutan kami dan memang ada pendapat yang beda dengan majelis hakim. Kami menuntut dengan Pasal 80 dan 82 UU Perlindungan Anak, tapi hakim membuktikan dakwaan ke tiga yakni Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan didepan umum," terangnya.
• TERKUAK Motif Oknum Pegawai RS di Cianjur Curi 20 Ribu Masker, Sudah Dilakukan Berulang Kali
Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa Ali Shodiqin dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ucapkan Terima Kasih
Terdakwa Ali Shodiqin langsung mengucapkan kata terimakasih setelah mendengar putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis yang diterimanya.
Bukan tanpa alasan, putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya selama enam tahun penjara.