Virus Corona di Indonesia
Pandemi Corona di Indonesia, Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Juga Punya Hak untuk Hidup
Menurutnya, kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang over kapasitas yang berpotensi menciptakan penularan Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera duduk bersama DPR untuk mencari solusi permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Menurutnya, kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang over kapasitas yang berpotensi menciptakan penularan Covid-19 antar warga binaan.
Oleh karenanya Kementerian Hukum dan HAM didesak untuk segara duduk bersma DPR mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang (UU), guna mengurangi permasalahan over kapasitas tersebut.
“Warga binaan adalah manusia yang sama dengan kita yang memiliki hak asasi yang paling esensial yakni hak untuk hidup,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2020).
Demi mengakomodir hak warga binaan tersebut maka solusi paling tepat dan urgent menurut Sahroni adalah pemerintah bersama DPR segera merealisasikannya lewat pembahasan dan pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi UU.
“Over kapasitas adalah persoalan klasik yang selama ini menjadi permasalahan yang terjadi hampir di seluruh lapas kita. Untuk saat ini mari kita, pemerintah dan DPR mengedepankan rasa kemanusiaan agar UU Pemasyarakatan segera disahkan,” kata Sahroni.
Langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk jangka pendek menurut Sahroni adalah dengan mencabut PP 99 yang selama ini telah memasung hak-hak warga binaan atau terpidana.
Menurut Sahroni, selama ini PP 99 itu sudah memasung hak-hak narapidana.
Hal itu pun berimbas dengan makin banyaknya penghuni lapas maupun rutan di Indonesia.
"Pemasungan itu kemudian menciptakan banyak masalah di Lapas, mulai dari persoalan kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan," katanyacapnya.
Sahroni khawatir jika pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan UU Pemasyarkatan dan atau mencabut PP 99, maka bukan tidak mungkin lapas akan berubah menjadi 'neraka' untuk warga binaan.
“Mengapa saya sebut dengan istilah neraka, karena ancaman kematian yang begitu besar bagi warga binaan yang terpapar Covid-19,” tandasnya.
Sahroni berharap supaya jangan sampai pemerintah menjadi bagian dari kejahatan kemanusian apabila lalai dan membiarkan persoalan over kapasitas di lapas menjadi sumber malapetaka bagi penghuninya.