Pemkot Depok Jamin Insentif Guru Honorer Tetap Dibayarkan Meski Belajar di Sekolah Ditiadakan

Pemerintah Kota Depok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan akan tetap membayarkan insentif guru honorer

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
Ilustrasi Honor 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Pemerintah Kota Depok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan akan tetap membayarkan insentif guru honorer meski kegiatan belajar mengajar (KBM) di seluruh sekolah negeri di Kota Depok ditiadakan sementara waktu.

“Untuk insentif guru honorer yang ada di sekolah negeri (SD/SMP) tetap dibayarkan,” ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020).

Lanjut Dadang, hal tersebut juga berlaku untuk dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD).

“Yang lainnya seperti dana BOS dan BOP PAUD tetap berjalan seperti biasa. Sistem pembelajaran dilakukan secara on-line dan off-line, yang sudah diatur mekanismenya oleh Dinas Pendidikan, dan saat ini sudah berjalan dengan baik,” tambahnya.

Berikut Skema Pendistribusian APD ke Sejumlah Wilayah di Indonesia

Liga 1 Dihentikan, Ismed Sofyan Pulang ke Aceh Hingga Lakukan Aktivitas Bajak Sawah

Untuk diketahui, telah diwartakan juga bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah di Kota Depok.

Sebelumnya, seluruh kegiatan belajar mengajar sekolah di Kota Depok ditiadakan sejak tanggal 16 hingga 30 Maret 2020.

Sebagai gantinya, kegiatan belajar mengajar berlangsung di rumah masing-masing, baik itu melalui daring atau pun mengerjakan tugas yang diberikan.

"Meliburkan sekolah dengan mengganti kegiatan belajar di rumah pada semua tingkatan baik formal maupun nonformal, dari semula 16 Maret-30 Maret diperpanjang lagi 30 Maret-11 April 2020," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rilisnya pada Rabu (25/3/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved