Fakta-fakta Ponsel Kapolsek Matraman Dijambret: Ngaku Sengaja Jebak Pelaku & Pakai iPhone XI

Wawan Fachrurozi melakukan aksi penjambretan ponsel Kapolsek Matraman di depan Rumah Makan Sepakat, Jalan Matraman Raya pada Selasa (24/3/2020) pukul

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
Dok Polsek Matraman via Kompas
Fakta-fakta Ponsel Kapolsek Matraman Dijambret: Ngaku Sengaja Jebak Pelaku & Pakai iPhone XI 

Tanpa pikir panjang, Wawan memperlambat laju motornya dan langsung merampas gawai milik Kapolsek Matraman tersebut.

Setelah barang rampasan di tangan, Wawan langsung melarikan diri.

Lacak fitur GPS

Jajaran Unit Reskrim Polsek Matraman lantas menyelidiki keberadaan pelaku dengan melacaknya melalui fitur GPS.

FOLLOW JUGA:

"Tim Reskrim yang sudah lama mengintai pelaku langsung melacak keberadaan pelaku menggunakan GPS handphone," aku Tedjo.

Hingga kemudian, pelaku berhasil diamankan di Kawasan Johar Baru pada Kamis (26/3/2020).

KABAR DUKA: Petinggi PDIP Jabar Gatot Tjahjono Meninggal Dunia Usai Putrinya Datang Menjenguk

Pengakuan pelaku

Berhasil diringkus polisi, rupanya Wawan Fachrurozi mengaku telah menjual ponsel Kapolsek Matraman itu ke penadah.

"Menurut pelaku, barangnya sudah dijual ke penadah. Jadi handphonenya sudah tiga kali pindah tangan," ungkap Tedjo.

Kekesalan Paula Verhoeven Karena Ulah Suami, Baim Wong Tiba-tiba Disemprot Disinfektan

Ketiga penadah yang bernama Entis Saputra, Deni Dimyati, dan Toni kemudian berhasil ditangkap.

Keempat pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Matraman.

Para pelaku <a href='https://jakarta.tribunnews.com/tag/penjambret' title='penjambret'>penjambret</a>an handphone <a href='https://jakarta.tribunnews.com/tag/kapolsek-matraman' title='Kapolsek Matraman'>Kapolsek Matraman</a> saat konferensi pers di Mapolsek Matraman, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020).

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Ditembak saat coba kabur

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved