Hubungan Terlarang Kakak Beradik di Sulsel, Kepergok Warga Sedang Bercinta di Sumur
Warga Tana Toraja, Sulawesi Selatan digegerkan adanya hubungan asmara terlarang kakak beradik.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muji Lestari
Diketahui tengah ramai pemberitaan peristiwa pernikahan sedarah atau inses antara saudara kandung, AN (32) dengan FI (20).
Dikutip dari TribunTimur.com, Mustamin mengaku malu menghadapi kenyataan pahit ini.
Ia bahkan merelakan apabila kedua anaknya diberikan hukuman yang setimpal dengan hukum adat.
"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan 'di-labu' (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin.
Ia pun juga mengaku baru mengetahui setelah mendapatkan kiriman foto dan video dari kerabatnya.
Terakhir kali bertemu dengan AN dan FI, keduanya berpamitan pada Mustamin untuk merantau ke Balikpapan.
Selain sang ayah, saudara tertua dari kakak beradik yang melakukan pernikahan sedarah, RS juga mengaku agar adiknya dihukum.
“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AN) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu," ujar RS.
"Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,” tambahnya.
AN diketahui merupakan warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dan masih mempunyai seorang istri.
AN bisa menikahi adik kandungnya sendiri, dengan modal Rp 2,4 juta yang dibayarkannya pada penghulu.
Hal tersebut dijelaskan oleh Hervina, istri sah AN yang mendapat informasi dari kerabatnya.
Dijelaskan oleh Hervina, ia awalnya mengaku tak curiga pada suami dan adik iparnya itu.
"Tidak ada rasa curiga, mereka kan saudara. Jadi saya pikir hanya biasa-biasa saja," kata Hervina Selasa (2/7/2019).
Awal kecurigaan Hervina muncul setelah AN dan FI menghilang secara bersamaan.