Antisipasi Virus Corona di DKI
Jika Lockdown Diterapkan, Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Anies Baswedan Penuhi Kebutuhan Warga Miskin
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi buka suara soal isu karantina wilayah atau lockdown yang saat ini tengah menghangat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi buka suara soal isu karantina wilayah atau lockdown yang saat ini tengah menghangat.
Jika kebijakan itu benar-benar diterapkan, ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjamin kebutuhan hidup masyarakat menengah ke bawah.
Pasalnya, mereka yang sebagian besar mengandalkan penghasilan harian dipastikan tak bisa mencari nafkah apabila lockdown diterapkan.
"Yang perlu dilakukan gubernur (jika Jakarta jadi karantina wilayah) saat ini adalah pengamanan sosial dengan menjamin kebutuhan hidup warga di kelas menengah hingga bawah," ucapnya, Senin (30/3/2020).
"Lalu para pekerja informasi dan harian yang mengandalkan penghasilan harian" sambungnya.
• UPDATE Pasien yang Positif Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet: Bertambah Jadi 416 Orang
Dibandingkan dengan kaum pekerja, Prasetyo menilai, masyarakat menengah ke bawah dengan penghasilan harian ini perlu lebih diperhatikan oleh Anies.
"Karena itu sebelum mewacanakan karantina wilayah, saya minta gubernur untuk memikirkan warga bawah ini," kata Pras, sapaan akrab Prasetyo.
• CATAT! 5 Makanan yang Dapat Menjaga Kesehatan Paru-paru Kita di Tengah Wabah Virus Corona
Untuk menjamin kebutuhan hidup masyarakat menengah ke bawah, Pras menyebut, Anies bisa menggunakan dana yang sebelumnya dialokasikan untuk penyelenggaraan Formula E.
Ajang balap mobil listrik bertaraf internasional itu sendiri batal digelar di Jakarta pada 6 Juni mendatang akibat pandemi virus corona di Indonesia.
"Sesuai arahan presiden, Pemda dalam hal ini gubernur wajib merelokasika anggaran untuk mengutamakan pencegahan Covid-19," tuturnya.
"Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2622/SJ juga sudah jelas bahwa pendanaan yang diperlukan untuk penanganan corona di daerah dibebankan pada APBD," tambahnya menjelaskan.