Antisipasi Virus Corona di DKI

Ragam Hoaks Saat Pandemi Covid-19: Polda Tangani 43 Kasus, Sebagian Sudah Ditahan

Polda Metro Jaya misalnya mengusut 43 kasus hoaks terkait penyebaran virus corona.Beberapa pelaku ada yang sudah ditahan

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Penutupan akses jalan menuju permukiman warga di Jalan Inspeksi Kalimalang, Makasar, Jakarta Timur, Minggu (29/3/2020). 

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap D (33) yang merupakan salah satu juru parkir di rumah sakit Hermina Palembang, lantaran diduga telah menyebarkan video hoaks soal pasien yang terjangkit virus corona.

Informasi dihimpun, D sebelumnya merekam seorang pasien yang dibawa oleh dua perawat dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada Jumat (27/3/2020) kemarin.

Dalam rekaman video berdurasi 2.03 detik tersebut, D menyebutkan jika pasien tersebut positif terjangkit virus corona.

Selanjutnya, rekaman tersebut di kirim oleh pelaku ke group WhatsApp tempatnya bekerja.

Kemudian, rekaman itu pun menjadi viral dan membuat warga Palembang menjadi resah hingga akhirnya pihak kepolisian setempat melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, Depriadi kini telah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait video tersebut.

Dari tersangka, petugas mengamankan satu unit handphone Redmi Note 5A warna silver yang digunakannya untuk merekam dan menyebarkan video hoaks tersebut.

Giat Berlatih Meski Ada Wabah Virus Corona, Pemain Persija Jakarta Ini Ingin Kembali Masuk Timnas

2 Pemain Persija Menikah di Tengah Covid-19: Begini Ceritanya

Sangat Penting Siapkan Perencanaan Belanja di Tengah Pandemi Covid-19

Ancaman penjara lima tahun

"Tersangka berkata kepada pengunjung RS Hermina bahwa pasien yang akan dimasukkan ke dalam mobil ambulans yang tersebut adalah pasien positif corona tanpa mengecek kebenaran dari status pasien tersebut," kata Nuryono, melalui pesan singkat Senin (30/3/2020).

Nuryono menjelaskan, Depriadi dikenakan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman penjara selama lima tahun.

"Kami imbau warga jangan mudah percaya informasi yang belum pasti kebenarannya dan jangan menyebarkan berita hoaks yang membuat orang resah," imbuhnya. (Kompas.com/Tribun Jakarta)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved