Antisipasi Virus Corona di DKI

Ragam Hoaks Saat Pandemi Covid-19: Polda Tangani 43 Kasus, Sebagian Sudah Ditahan

Polda Metro Jaya misalnya mengusut 43 kasus hoaks terkait penyebaran virus corona.Beberapa pelaku ada yang sudah ditahan

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Penutupan akses jalan menuju permukiman warga di Jalan Inspeksi Kalimalang, Makasar, Jakarta Timur, Minggu (29/3/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Di tengah-tengah pandemi corona atau Covid-19, masih saja ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang membuat berita bohong atau hoaks.

Polda Metro Jaya misalnya mengusut 43 kasus hoaks terkait penyebaran virus corona.Beberapa pelaku ada yang sudah ditahan dan disidik.

Terbaru, warga Cipinang Melayu menjadi tersangka karena menyebarkan hoaks penutupan atau lockdown Jalan Inspeksi Kalimalang.

1. Polda Metro usut 43 kasus

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini polisi tengah menyelidiki 43 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

"Ada 43 kasus yang sudah ditangani Polda Metro Jaya dan jajaran baik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atau Polres menyangkut berita hoaks tentang Covid-19. Semuanya masih dalam proses penanganan, ada yang sudah ditahan dan disidik," kata Yusri kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Dari 43 kasus yang diproses Polda Metro Jaya, sebanyak 4 orang telah ditetapkan tersangka dugaan penyebaran berita bohong wabah virus corona.

Menurut Yusri, polisi telah menahan keempat tersangka.

Rinciannya, Polres Jakarta Timur menetapkan dua tersangka penyebaran berita bohong.

Pertama, pria berinisial H yang merekam dan menyebarkan berita lockdown di wilayah Cipinang Melayu.

Kedua, seorang perempuan berinisial A yang menyebarkan video berdurasi 20 menit tentang seseorang yang diduga terinfeksi virus corona di salah satu pusat perbelanjaan.

Kemudian, Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka terkait penyebaran hoaks lockdown wilayah Jakarta dan penutupan sejumlah pintu tol yang menjadi akses masuk dan keluar Jakarta.

Terakhir, tersangka keempat adalah pria berinisial H alias B yang menyebarkan berita bohong seorang pasien Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.

Keempat tersangka dijerat Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.

Yusri menegaskan, polisi akan meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks terkait pandemi Covid-19.

"Kita kejar semua pelaku yang mencoba bermain, menyebarkan berita bohong menyangkut masalah Covid-19 kepada masyarakat dan membuat resah masyarakat," ungkap Yusri.

2. Warga Cipinang Melayu Jadi Tersangka Penyebar Hoaks

Seorang warga Kelurahan Cipinang Melayu berinisial BG jadi tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks karena menyebut adanya lockdown terkait Covid-19.

Dalam video berdurasi 21 detik yang diambil pada Sabtu (28/3/2020), BG menyebut penutupan Jalan Inspeksi Kalimalang yang dilakukan warga RW 04 sebagai lockdown.

"Bos laporan bos, ini Cipinang Melayu semua akses ditutup, lockdown. Semua pintu sudah ditutup, tidak bisa bebas keluar masuk. Semua pintu ditutup secara permanen untuk batas waktu yang tidak ditentukan," kata BG dalam video.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan video yang diambil BG dengan latar pekerja PT Wika saat menutup jalan sengaja disebar hingga viral.

"Video tersebut selanjutnya dikirim ke WhatsApp grup Logistik yang merupakan grup kantor dari pelaku," kata Hery saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (30/3/2020).

Hingga Minggu (29/3/2020) siang video yang dibuat BG masih bisa diakses di sejumlah akun Instagram sebelum akhirnya tak bisa lagi diakses.

BG dianggap menyebarkan berita hoaks karena penutupan jalan yang dilakukan warga RW 04 tak membuat mereka dilarang keluar rumah.

"Narasi yang disampaikan oleh pelaku nyatanya tidak benar. Karena yang ditutup adalah akses ke Kampung Bayur saja bukan akses jalan keseluruhan," ujarnya.

Hery menuturkan jembatan kuning yang penghubung jalan lingkungan dengan Jalan Inspeksi Kalimalang pun masih bisa dilintasi.

BG dijerat pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 dan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Masih Normal, Terminal Kalideres Belum Terima Instruksi Pembatasan Bus AKAP

"Pelaku diamankan pada Minggu (29/3/2020) sekira pukul 14.00 WIB. Ditetapkan jadi tersangka penyebar bohong, karena tidak ada lockdown," tuturnya.

3. Juru parkir sebarkan hoaks

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap D (33) yang merupakan salah satu juru parkir di rumah sakit Hermina Palembang, lantaran diduga telah menyebarkan video hoaks soal pasien yang terjangkit virus corona.

Informasi dihimpun, D sebelumnya merekam seorang pasien yang dibawa oleh dua perawat dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada Jumat (27/3/2020) kemarin.

Dalam rekaman video berdurasi 2.03 detik tersebut, D menyebutkan jika pasien tersebut positif terjangkit virus corona.

Selanjutnya, rekaman tersebut di kirim oleh pelaku ke group WhatsApp tempatnya bekerja.

Kemudian, rekaman itu pun menjadi viral dan membuat warga Palembang menjadi resah hingga akhirnya pihak kepolisian setempat melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, Depriadi kini telah ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait video tersebut.

Dari tersangka, petugas mengamankan satu unit handphone Redmi Note 5A warna silver yang digunakannya untuk merekam dan menyebarkan video hoaks tersebut.

Giat Berlatih Meski Ada Wabah Virus Corona, Pemain Persija Jakarta Ini Ingin Kembali Masuk Timnas

2 Pemain Persija Menikah di Tengah Covid-19: Begini Ceritanya

Sangat Penting Siapkan Perencanaan Belanja di Tengah Pandemi Covid-19

Ancaman penjara lima tahun

"Tersangka berkata kepada pengunjung RS Hermina bahwa pasien yang akan dimasukkan ke dalam mobil ambulans yang tersebut adalah pasien positif corona tanpa mengecek kebenaran dari status pasien tersebut," kata Nuryono, melalui pesan singkat Senin (30/3/2020).

Nuryono menjelaskan, Depriadi dikenakan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman penjara selama lima tahun.

"Kami imbau warga jangan mudah percaya informasi yang belum pasti kebenarannya dan jangan menyebarkan berita hoaks yang membuat orang resah," imbuhnya. (Kompas.com/Tribun Jakarta)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved