Virus Corona di Indonesia

Antisipasi Corona: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Rp 25 Triliun untuk Sembako

Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polisi bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
KONTAN/Daniel Prabowo
Presiden Jokowi 

Kebijakan yang dimaksud, mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit hingga mnggratiskan tarif listrik.

Pembebasan serta diskon tarif listrik merupakan bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Selama Masa Social Distancing, Begini Kualitas Udara Jakarta

Penghentian Operasional Waspada Penyebaran Covid-19 Ditunda, Penumpang Bus AKAP dari Jakarta Menurun

Gratis Tiga Bulan Bagi Pelanggan Tarif Listrik 450 VA, Diskon 50% untuk 900 VA

Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta. Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga.
Diskon juga diberikan selama tiga bulan.

"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

"Artinya, hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved