Sebelum Menabrak Pejalan Kaki, Aurelia Sempat Tabrak Mobil Lain Dalam Kecepatan Tinggi
Heri pun menyakinkan kalau Aurelia di bawah pengaruh minuman beralkohol saat berkendara.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebelum menewaskan Andre, Aurelia ternyata sempat menabrak kendaraan lain yang terparkir.
Kecelakaan maut pun tak terhindarkan saat mobil Brio hitam yang dikendarai Aurelia (26) berujung menabrak Andre sampai tewas di tempat, Minggu (29/3/2020) petang.
Kejadian nahas tersebut terjadi di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Menurut seorang saksi mata sekaligus tetangga korban, Martina, mobil yang dikendarai Aurelia melaju dalam kecepatan tinggi.
Lalu sempat menabrak mobil yang terparkir di bahu jalan sebelum akhirnya menabrak Andre dan anjing peliharannya yang sedang berjalan santai.
Bahkan mobil berwarna hitam tersebut pun sempat hilang kendali.
"Dia (Aurelia) kan nginjek halaman parkiran saya yang di depan. Lalu menyerempet mobil tetangga saya, habis itu nabrak pak Andre. Nabrak tong sampah, baru nabrak pohon," jelas Martina melalui sambungan telefon, Selasa (31/3/2020).
Dari situ terbukti asal muasal mobil Honda Brio itu pun rusak parah di bagian body depan.
Airbag di bagian setir pengemudi pun sampai keluar, menggambarkan betapa kerasnya benturan tersebut.
Korban yang bernama Andre (51), sampai terlempar sekitar 5 meter dari lokasi tabrakan.
"Langsung terkapar, langsung enggak ada. Itu yang membuat saya shock," ujar Martina.
Sementara, Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri pun membeberkan alasan di balik penyebab Aurelia menyetir kendaraannya tidak wajar.
Ternyata, wanita yang diduga sebagai mahasiswa di Universitas Pelita Harapan (UPH) itu mengonsumsi minuman keras asal Korea alias mabuk saat berkendara.
"Dia (Aurelia) waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju dan main chatting. sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," jelas Heri saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Heri pun menyakinkan kalau Aurelia di bawah pengaruh minuman beralkohol saat berkendara.
Diduga, Aurelia mengonsumsi minuman haram tersebut beberapa jam sebelum berkendara di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.
"Sebelumnya (minum), mungkin satu setengah jam sebelumnya, dari jam 2 sampai setengah 4 minum dan kejadian jam 4 lewat," ucap Heri.
• Tak Tahu Pasar Pramuka Tutup, Warga Kecewa Gagal Beli Masker
• Aparat Gabungan Semprotkan Disinfektan di Sejumlah Ruas Jalan Hingga Perkantoran di Kota Depok
Karena soju pun menguak misteri alasan Aurelia justru marah dan melawan istri korbannya di lokasi kejadian.
Menurut Heri, pelaku ini tidak menyadari kalau dia menabrak Andre dalam kecepatan tinggi karena di bawah pengaruh minuman keras.
Sadar setelah mobil yang dikendarainya menabrak pohon dan membuat mobilnya hancur di bagian kiri depan.
"Berantem itu karena si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak, kok tiba-tiba diserang orang. Ngerasa gk nabrak," beber Heri.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatan lalainya, Aurelia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana l dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," sambung Heri.