Ancaman Hukuman Aurelia Tersangka Kecelakaan Maut di Karawaci Naik Jadi 12 Tahun Penjara
Ancaman hukuman penjara Aurelia Margaretha Yulia (26) tersangka kecelakaan maut di Perumahan Lippo Karawaci, bertambah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Ancaman hukuman penjara Aurelia Margaretha Yulia (26) tersangka kecelakaan maut di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang bertambah.
Sebelumnya ia dijatuhi ancaman hukuman penjara enam tahun oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Namun, dari pendalaman yang telah dilakukan beberapa hari kemarin, ancaman hukuman penjara untuk Aurelia naik jadi 12 tahun.
"Benar," singkat Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri kepada TribunJakarta.com, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya ancaman hukuman tersebut sesuai yang tertulis di UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Kendati demikian, Heri mengatakan kalau Aurelia tidak terbukti mengonsumsi narkoba saat kejadian kecelakaan maut berlangsung pada Minggu (29/3/2020) kemarin.
"Pemakaian narkoba hasil urine kemarin negarif," ujar Heri.
Ipda Heri pun membeberkan alasan di balik penyebab Aurelia menyetir kendaraannya tidak wajar.
Ternyata, wanita yang diduga sebagai mahasiswa di Universitas Pelita Harapan (UPH) itu mengonsumsi minuman keras asal Korea alias mabuk saat berkendara.
Hasil Liga Champions: Real Madrid Hajar Liverpool 3-1, Wonderkid Vinicius Junior Cetak Brace |
![]() |
---|
Sikap Syahnaz Sadiqah pada Ayu Ting Ting Tuai Sorotan, Kompak Cuek Seperti Nagita Slavina |
![]() |
---|
Tidur Siang Lupa Kunci Kamar, Remaja Terbangun Rasakan Sesuatu Aneh, Ternyata sedang Diperkosa |
![]() |
---|
Begini Nasib 2 Personel Polda Metro yang Jadi Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI |
![]() |
---|
Warga Ngamuk dan Bakar Tempat Pengajian Usai Dengar Pengakuan Santriwati, Sang Guru Kabur |
![]() |
---|