Antisipasi Virus Corona di DKI

Sikapi Rekomendasi BPTJ, Kadishub DKI Jakarta: Tunggu Jakarta Terapkan PSBB

Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan tentang pembatasan moda transportasi belum bisa diterapkan di DKI

Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat meninjau kesiapan arus mudik Nataru di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan tentang pembatasan moda transportasi belum bisa diterapkan di DKI Jakarta.

Pembatasan transportasi sebagaimana rekomendasi dalam SE BPTJ tersebut baru bisa diterapkan jika sebuah wilayah telah memegang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Menteri Kesehatan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan BPTJ semestinya tidak perlu menerbitkan surat edaran tersebut karena sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Mekanisme PSBB dijelaskan dalam PP, kepala daerah harus lebih dulu menyampaikan usulan kepada Menteri Kesehatan.

Mekanisme lainnya, Kepala BNPB yang juga Ketua Gugus Tugas Nasional COVID-19 mengusulkan PSBB sebuah wilayah kepada Menteri Kesehatan.

"Seharusnya mereka enggak perlu terbitkan lagi, karena sekarang sudah ada PP 21/2020 di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan (PSBB) terlebih dahulu dari Menkes," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).

"Kita baru akan pembatasan ekstremnya setelah ada penetapan dari Pak Menkes," jelas dia.

Syafrin belum mengetahui pasti apakah Gubernur Anies Baswedan bakal mengajukan usulan PSBB bagi Jakarta atau tidak.

Sebab beberapa waktu sebelumnya Anies mengajukan usulan karantina wilayah namun ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

"Apakah Pak Gubernur mengusulkan atau tidak, biar ditanya ke beliau," ungkap dia.

"Yang kita tahu kan Pak Gubernur selaku ketua tim gugus tugas sudah mengusulkan ke Pak Presiden, tapi ditolak kan pada ratas kemarin," Syafrin menambahkan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved