Antisipasi Virus Corona di DKI

Anies Kirim Surat Ajukan PSBB ke Menkes: Jabodetabek Itu Satu Epicenter Wabah Corona

Hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengirimkan surat pengajuan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan RI.

Istimewa/Dokumetasi Pemprov DKI Jakarta
Telekonferensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan para wali kota yang diunggah di lawan youtube milik Pemprov DKI. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengirimkan surat pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan RI.

Hal ini sesuai mekanisme pengajuan PSBB yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21/2020.

"Hari ini kita akan mengirimkan surat pada pak Menkes untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies dalam teleconference dengan Wapres RI Ma'ruf Amin, Kamis (2/4/2020).

Dalam surat tersebut, Anies meminta pemerintah pusat memberi kekhususan bagi DKI Jakarta dan daerah peyangga ibu kota agar menjadi satu wilayah PSBB.

Sebab, selama ini pergerakan di Jakarta sangat dipengaruhi juga oleh masyarakat yang tinggal di Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang.

"Kami mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek di mana batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus Covid di Jabodetabek," ucapnya.

Dalam PP Nomor 21/2020 ini sendiri disebutkan bahwa gubernur hanya bisa mengatur PSBB di provinsinya saja.

Sementara itu, epicenter wabah corona juga terdapat di Provinsi Jawa Barat dan Banten.

"Terkait penanganan ini sebagai satu kesatuan karena Jabodetabek ini satu epicenter. Kalau tidak ada penanganan terintegrasi repot," ujarnya.

"Jadi kewenangan mengatur antar provinsi di Pempus. Perlu ada terobosan supaya bisa mengelola dengan baik," sambungnya.

Alasan Anies Baswedan Minta Karantina Wilayah Dilakukan di Jabodetabek

Guna mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan usulan karantina wilayah atau lockdown kepada pemerintah pusat.

Adapun surat tersebut disampaikan Anies kepada pemerintah pusat pada 28 Maret 2020 lalu.

Namun, usulan karantina wilayah itu ternyata ditolak oleh pemerintah pusat pada rapat terbatas (Ratas) yang digelar pada Senin (30/3/2020) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved