Baru Setahun Menikah, Pria Ini Jajakan Istrinya: Berlangsung 4 Tahun, Tarif 2 Juta dan Rekam Adegan
Setahun setelah menikah, Mujianto mulai menjajakan istrinya. Dia mematok tarif 2 juta sekali kencan. Dia kemudian merekamnya ]
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
Lintar menyebut, pelaku digerebek anggotanya saat sedang bersama istrinya, dan seorang pelanggannya di sebuah kamar hotel di Kota Mojokerto, 26 Maret 2020.
"Disiapkan oleh suami istri ini. (Hotel mewah) tidak. Mereka datang sama-sama," tuturnya.
3. Beroperasi sejak 2016
Kepada penyidik, Mujianto menjakan tubuh istrinya kurun waktu empat tahun, sejak 2016.
Pelaku mengaku sudah lima kali melayani pesanan pria hidung belang.
"Mereka nikahnya tahun 2015, tahun 2016 sudah melakukan hal ini sampai saat ini," pungkasnya.
4. Pelaku rekam selam kencan
Belakangan terungkap, si suami jual istri itu juga merekam hubungan intim threesome antara dirinya, sang istri dan seorang pelanggan pria.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Lintar Mahardono mengatakan, pelaku akan menyempatkan diri merekam perbuatan senonoh antara si pelanggan dengan istrinya.
Setelah rekaman video yang dibutuhkannya diperoleh, ungkap Lintar, pelaku lantas bergabung dengan istri dan pelanggannya di atas ranjang.
"Tujuan memenuhi hasrat atau fantasi seksualnya, setelah merekam ikutan hubungan seks threesome," katanya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020).
Disinggung mengenai dugaan praktik prostitusi tersebut dilakukan terselubung dalam sebuah komunitas di sejumlah kawasan di Jatim, Lintar mengaku masih mendalami dugaan tersebut.
"Apakah ini komunitas atau berkembang ke yang lain, masih didalami," tuturnya.
5. Juga dilatari faktor ekonomi
Motif Mujianto dilata belakangi faktor ekonomi dan kepuasan memperoleh sensasi seksual.
• Resepsi Kapolsek Kembangan Saat Corona: Undangan Sudah Disebar, Cek Suhu Tubuh, Ada Hand Sanitizer
• Termasuk Persija Jakarta dan Persib Bandung, Ada 7 Klub dari ISL 2008 yang Belum Terdegradasi
• Viral Kapolsek Kembangan Gelar Resepsi saat Pandemi Covid-19, Tamu Undangan Ungkap Ini
"Untuk meraih keuntungan. Dan fantasi seks terpenuhi," kata Kompol Lintar Mahardono.
Akibat aksi suami jual istri itu, Mujianto bakal dikenai Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 tentang memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Ancaman hukumannya kurungan penjara setahun penjara dan atau denda Rp 15 Juta.
(Tribun Jatim)