Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap
BREAKING NEWS Hina Wantimpres Soal Covid-19 Via Medsos, Pengendara Ojol Ditangkap
Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengendara ojek online berinisial MA (20) terkait kasus ujaran kebencian.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengendara ojek online berinisial MA (20) terkait kasus ujaran kebencian.
MA ditangkap usai menghina Habib Muhammad Luthfi bin Yahya, seorang tokoh Islam yang juga salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, MA menyampaikan kritikannya itu melalui media sosial.
"Perlu kita sampaikan bahwa tersangka ini menyampaikan kritik melalui media sosial kepada Habib L, yang kita ketahui beliau adalah salah satu anggota Wantimpres," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).
Dalam unggahannya di media sosial, MA mengkritik langkah pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi corona atau COVID-19.
Namun, kritik yang ia lontarkan dibumbui kata-kata hinaan kepada Habib Luthfi dan Presiden Joko Widodo.
Akibat unggahan tersebut, tak sedikit pihak yang merasa terhina.
"Termasuk membuat pengikut Habib L ini merasa ikut terhinakan karena guru beliau diejek ataupun dihina oleh tersangka ini," ucap Budhi.
• Penumpang Bus di Terminal Pondok Cabe dengan Suhu Tubuh Tinggi Dilarang Berangkat
• Ada Rekomendasi PSBB, Jasa Marga Tak Tutup Jalan Tol dan Tunggu Instruksi Pemerintah
Adapun penangkapan terhadap MA dilakukan setelah ada laporan dari organisasi masyarakat GP Ansor terkait unggahan tersebut.
Anggota ormas tersebut sempat mencari keberadaan tersangka, namun polisi menangkapnya terlebih dahulu pada Rabu (1/3/2020).
Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 28 juncto pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahin penjara.