Virus Corona di Indonesia

Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Corona, Kompolnas Berharap Kompol Fahrul Dapat Efek Jera

Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Kapolsek Kembangan, AKP Fahrul Sudiana menunjukan senjata tajam yang diamankan dari pelaku kejahatan selama Agustus 2019 

"Memang betul (Fahrul telah menyebar undangan pernikahan dua bulan sebelumnya), tapi kan Maklumat Kapolri (diterbitkan) tanggal 19 Maret ya. Intinya yang bersangkutan sampai saat ini masih diperiksa oleh Propam," kata Yusri.

Diketahui, tak hanya itu, hukuman kepada masyarakat yang membandel pun dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantinaan Kesehatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, pada Senin (27/5/2019).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, pada Senin (27/5/2019). (KOMPAS TV)

Berdasarkan itu, masyarakat yang sulit diatur dapat dikenakan pidana satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," jelas Iqbal.

Sejumlah Pasal lain yang dapat disanksi-kan kepada pelanggar aturan pun siap dilayangkan.

Yakni Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang barang siapa yang melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

"Pasal 214 ayat 1 KUHP, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu," tambah Iqbal.

"Pasal 218 KUHP, datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu," pungkas Iqbal.

Profil

Kompol Fahrul Sudiana dilantik menjadi Kapolsek Kembangan pada 9 Agustus 2019.

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi yang disaksilan oleh Wakapolres AKBP Hanny Hidayat dan pejabat utama serta para kapolsek di lobby mapolres.

Kompol Fahrul Sudiana dilantik bersamaan dengan Kabag Ren baru Kompol Iriana.

Kompol Fahrul Sudiana menggantikan Kompol Joko Handono yang bergeser menjabat Kapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara.(2)

Hingga Maret 2020 Fachrul Sudiana masih menjabat sebagai Kapolsek Kembangan.

Pangkatnya pun naik dari AKP menjadi komisaris polisi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved