Kapolsek Kembangan Resepsi Mewah saat Wabah Corona, Kompolnas Sebut Langgar 2 Hal Ini: Saya Prihatin
Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana menggelar pesta pernikahan mewah di tengah wabah virus corona, pada 21 Maret 2020.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana menggelar pesta pernikahan mewah di tengah wabah virus corona, pada 21 Maret 2020.
Pesta pernikahan meriah tersebut diadakan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat.
Kompol Fahrul Sudiana kemudian dimutasi dari jabatannya karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
TONTON JUGA
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah dicopot Fahrul dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Yusri menjelaskan, Maklumat Kapolri mengatur pembumbaran kegiatan yang mengundang kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.
Dalam maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Tak cuma melanggar Maklumat Kapolri, Fahrul Sudiana juga dinilai Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menodai aturan lain.
• Seorang Wanita Muda Nangis Mau Pinjam Uang Rp 300 Juta, Nikita Mirzani: Bukannya Saya Gak Mau Bantu
TONTON JUGA
Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com Poengky Indarti menilai bahwa mantan Kapolsek Kembangan itu melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.
"Saya prihatin jika benar pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah. Ini melanggar aturan Kapolri kepada seluruh anggota dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah,” kata Poengky ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
• Ridwan Kamil Tak Sangka 300 Warga Jabar Positif Covid-19, Kecamatan di Kota Ini Terbanyak
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana.
Ini sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Selain itu, Poengky juga mengaku prihatin ada anggota polisi yang melanggar maklumat Kapolri serta imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Hal yang dilanggar adalah imbauan agar tidak berkerumun atau mengadakan kegiatan yang dapat melibatkan banyak orang.
Maka dari itu, ia meminta agar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus ini turut mendalami dugaan pelanggaran terkait gaya hidup mewah tersebut.
• Akui Pernah Ditawar Rp 600 Juta untuk Temani Sosok Ini, Luna Maya Emosi: Kayak Gak Punya Harga Diri
"Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan terhadap dua hal ini, dan saya harapkan Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat Kapolri, melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait gaya hidup mewah," ujar dia.
Saat ini, Fahrul masih diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait alasan penyelenggaraan pesta pernikahan di tengah mewabahnya virus corona.
Hingga saat ini awak media berusaha menghubungi Kompol Fahrul, namun belum mendapat tanggapan.
• Jalani Rapid Test Setelah Dinyatakan Positif Covid-19, Andrea Dian Bocorkan Hasilnya: Puji Tuhan
Harap Ada Efek Jera
Polisi siap memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang masih berkumpul pada saat berlangsungnya pandemi virus corona (Covid-19).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal, mengatakan bakal memberikan sanksi uang jutaan rupiah kepada masyarakat yang berkerumunan di tempat publik.
Dikatakannya, hal ini mengacu kepada Pasal 14 Undang-Undang (UU) Ayat 1 dan 2, Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Ayat 1, menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 1.000.000," kata Iqbal, dilansir melalui media sosial milik Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (25/3/2020).
"Ayat 2, karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan atau denda Rp 500.000," sambungnya.
Peraturan ini berlaku untuk semuanya, termasuk personel Polri.
Buntut dari kebijakan itu, Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dimutasi dari jabatannya karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah dicopot Fahrul dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," kata Yuri dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Yusri menjelaskam, Maklumat Kapolri mengatur pembumbaran kegiatan yang mengundang kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.
Dalam maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.
Foto-foto pesta pernikahannya viral di media sosial.
"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," ungkap Yusri.
Saat ini, Fahrul masih diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait alasan penyelenggaraan pesta pernikahan di tengah mewabahnya virus corona.
Fahrul diketahui telah menyebar undangan pernikahan sejak dua bulan sebelumnya.
"Memang betul (Fahrul telah menyebar undangan pernikahan dua bulan sebelumnya), tapi kan Maklumat Kapolri (diterbitkan) tanggal 19 Maret ya. Intinya yang bersangkutan sampai saat ini masih diperiksa oleh Propam," kata Yusri.
Diketahui, tak hanya itu, hukuman kepada masyarakat yang membandel pun dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantinaan Kesehatan.

Berdasarkan itu, masyarakat yang sulit diatur dapat dikenakan pidana satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.
"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," jelas Iqbal.
Sejumlah Pasal lain yang dapat disanksi-kan kepada pelanggar aturan pun siap dilayangkan.
Yakni Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang barang siapa yang melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
"Pasal 214 ayat 1 KUHP, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu," tambah Iqbal.
"Pasal 218 KUHP, datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu," pungkas Iqbal.
Profil
Kompol Fahrul Sudiana dilantik menjadi Kapolsek Kembangan pada 9 Agustus 2019.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi yang disaksilan oleh Wakapolres AKBP Hanny Hidayat dan pejabat utama serta para kapolsek di lobby mapolres.
Kompol Fahrul Sudiana dilantik bersamaan dengan Kabag Ren baru Kompol Iriana.
Kompol Fahrul Sudiana menggantikan Kompol Joko Handono yang bergeser menjabat Kapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara.(2)
Hingga Maret 2020 Fachrul Sudiana masih menjabat sebagai Kapolsek Kembangan.
Pangkatnya pun naik dari AKP menjadi komisaris polisi.