Pelaku Ujaran Kebencian Ditangkap
Pengemudi Ojek Ditangkap Terkait Ujaran Kebencian, Hina Habib Luthfi Hingga Salah Persepsi
Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengendara ojek online berinisial MA (20) terkait kasus ujaran kebencian.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Unggahan berisi ujaran kebencian itu dituliskan MA lewat salah satu akun media sosialnya pada Selasa (31/3/2020) lalu.
Dikatakan Budhi, tersangka menganggap bahwa Habib Luthfi tidak berbuat apapun terkait dengan penerapan jaga jarak saat salat berjamaah di tengah pandemi.
Namun, dalam penyampaiannya, tersangka menuliskan kata-kata yang mengandung kebencian.
"Dalam penyampaiannya tersangka menggunakan bahasa yang terus terang mengandung kebencian, sehingga membuat orang lain menjadi sakit hati, khususnya yang pengikut beliau menjadi ikut merasa terhinakan," ucap Budhi.
Akibat unggahan tersebut, tak sedikit pihak yang merasa terhina.
Penangkapan terhadap MA dilakukan setelah ada laporan dari organisasi masyarakat GP Ansor terkait unggahan tersebut.
Anggota ormas tersebut sempat mencari keberadaan tersangka, namun polisi menangkapnya terlebih dahulu pada Rabu (1/3/2020).
Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 28 juncto pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahin penjara.
• Dinas Kesehatan Kota Tangerang Distribusikan Ribuan APD dan 35.850 Masker ke Rumah Sakit
• Sepekan Tak Dapat Penumpang Bus, Prihatin Minta Dikirim Sembako dari Kampung
• Fokus Pembentukan Kampung Siaga Covid-19, Kota Depok Belum Terapkan PSBB
• Beri Dukungan ke Tenaga Medis, Bank DKI Donasikan Ratusan APD ke Pulau Tidung
• Terminal Pulo Gebang Andalkan Pemeriksaan Suhu Tubuh Cegah Penularan Covid-19 ke Daerah
Tetap diproses hukum
Pengendara ojek online berinisial MA (20) ditangkap usai menuliskan ujaran kebencian lewat media sosial kepada salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Habib Luthfi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, terkait ujaran kebencian itu, Habib Luthfi sudah memaafkan tersangka.
"Kalau kami konfirmasikan ke Habib L sendiri sudah memaafkan," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).
Meski MA sudah dimaafkan, bukan berarti proses hukum dihentikan.
Budhi memastikan, proses hukum terhadap MA tetap dijalankan pihak kepolisian. Terutama setelah kasus ini dilaporkan oleh organisasi masyarakat GP Ansor yang merupakan pengikut Habib Luthfi.
"Proses hukum tentunya akan kami jalani. Kita tahu bahwa temen-temen dari salah satu ormas mencari pelaku ini setelah viral di medsos," ucap Budhi.
Anggota ormas tersebut sempat mencari keberadaan tersangka, namun polisi menangkapnya terlebih dahulu pada Rabu (1/3/2020).
Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 28 juncto pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (TribunJakarta.com)