Syekh Puji Diduga Nikahi Bocah 7 Tahun, Komnas PA Sebut Terancam 20 Tahun Bui & Kebiri: Dia Pedofil

Syekh Puji (54) diduga menikahi siri seorang bocah berusia 7 tahun, berinisial D warga Grabag, Magelang.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Kompas.com
Syekh Puji (54) diduga menikahi siri seorang bocah berusia 7 tahun, berinisial D warga Grabag, Magelang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Syekh Puji (54) diduga menikahi siri seorang bocah berusia 7 tahun, berinisial D warga Grabag, Magelang.

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pernikahan tersebut terjadi pada Juli 2016.

Sebelumnya, pada Oktober 2008 silam, Syekh Puji yang juga seorang pengusaha kuningan ini pernah menikahi Lutfiana Ulfa seorang anak berusia 12 tahun.

TONTON JUGA

Pernikahan itu pun menuai protes dari berbagai pihak, meski pihak keluarga menerima dengan ikhlas.

Atas perbuatan keji pria bernama asli Pudjiono Cahyo Widiyanto itu kepada bocah 7 tahun, Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkannya ke polisi atas dugaan pencabulan anak.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pada Desember 2019.

Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Pakai Ventilator, Menhub Budi Karya Beri Pesan Soal Covid-19 dan Lantang Ucap Takbir: Allahu Akbar!

TONTON JUGA

Adapun Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, sekitar bulan November 2019 dirinya mendapat pengaduan dari 3 anggota keluarga besar Syekh Puji.

Tiga anggota keluarga Syekh Puji itu, yakni Joko Lelono atau Jack dan 2 keponakan Syekh Puji, yaitu Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun," kata Endar dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Jumat (2/4/2020).

"Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelasnya.

Kapolsek Kembangan Resepsi Mewah saat Wabah Corona, Kompolnas Sebut Langgar 2 Hal Ini: Saya Prihatin

Endar melanjutkan, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D.

Pernikahan siri itu diadakan tengah malam tepatnya, pukul 24.00 WIB.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB," ucap Endar.

Endar mengatakan Apri bercerita ia melihat Syekh Puji melakukan tindakan tak senonoh kepada D.

Seorang Wanita Muda Nangis Mau Pinjam Uang Rp 300 Juta, Nikita Mirzani: Bukannya Saya Gak Mau Bantu

"Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.

Sebelum menyampaikan aduan ke Ditreskrimum Polda Jateng, Endar lebih dulu melakukan investigasi dengan menemui 2 orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi Ibu korban.

"Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan Ibu korban yang bernama Edg di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelas Endar.

Viral Puisi Menyentuh Karya Bocah 7 Tahun Soal Virus Corona, Ridwan Kamil: Penyemangat dari Anak SD

Terancam 20 Tahun Penjara

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan Syekh Puji terancam pasal berlapis.

"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," jelas Arist dalam keterangannya.

Selain itu, lanjut dia, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya dan juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil. Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," jelasnya.

Sebab, menurutnya apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap anak anak kecil merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara yang luar bisa.

"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi pelaku kejahatan seksual dan kejahatan lain yang dilakukan terhadap anak. Itu juga harus merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi Corona belum berlalu, akan tetapi kasus ini harus tetap ditangani dengan serius, dan kami akan mengawal kasus ini." jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pada Desember 2019 pihaknya menerima pengaduan kasus tersebut.

Iskandar mengungkapkan, berdasarkan bukti visum dokter menyatakan tidak ada tanda kekerasan dan tidak ada robek selaput dara pada korban.

"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.

Iskandar menyebut sudah ada enam saksi yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved