Virus Corona di Indonesia

Bagaimana Hukumnya Tidak Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut Saat Ada Wabah? Begini Penjelasan MUI

Bagaimana hukumnya jika tidak Salat Jumat selama tiga kali berturut-turut di tengah wabah.

Editor: Suharno
tribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Masid Al-I'tisham Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, tidak mengadakan salat Jumat, pada Jumat (20/3/2020). 

"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit.

Maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (Salat Jumat)," papar Asrorun.

Dia kemudian mengutip kitab Asna al-Mathalib yang berbunyi: orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk ke masjid dan Salat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).

Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan: "Uzur yang dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan jemaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama.

"Termasuk uzur juga yang dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan jemaah adalah karena takut terjadinya sakit," terang Asrorun.

Terkait hadits soal meninggalkan Salat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur.

"Atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas," kata dia.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved