Baru 5 Hari di Karawang, Pria ini Sudah Cabuli 6 Anak di Bawah Umur: Mengaku untuk Cari Sensasi
Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini terjadi di kawasan Karawang.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM, KARAWANG - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini pencabulan terhdap anak di bawah umur itu terjadi di Karawang.
Aksi bejat itu rupanya dilakukan oleh Mohamad Imammudin (22) asal Bojonegoro, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan membenarkan adanya aksi pencabulan tersebut.
Bimantoro mengatakan, kejadian itu terjadi pada Minggu (15/3/2020) pukul 20.00 WIB di Dusun Kalipandan RT 3/1, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
"Tersangka ini adalah Mohamad Imammudin (22) dari Bojonegoro, Jawa Timur yang tinggal di Telukjambe Timur, Karawang," katanya, Jumat (3/4/2020).
Berikut sederet fakta pencabulan anak di bawah umur di Karawang yang berhasil dirangkum TribunJakarta:
• Imbau Pasien Sembuh Covid-19 Agar Lakukan Ini, Hotman Paris: Mohon Dikirim ke Saya
Ke Karawang untuk Bekerja
Niat awal pelaku datang ke Karawang yakni untuk mencari kerja.
Bimantoro mengatakan, pelaku ini baru tiba di Karawang lima hari lalu untuk ikut bekerja dengan temannya.
Ia datang ke Karawang dengan niatan bekerja bersama teman sekampungnya untuk berjualan ayam penyet.
Namun ia malah berbuat hal tak senonoh kepada anak di bawah umur yang ada di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Cabuli 6 Anak
Baru lima hari di Karawang, Mohamad Imammudin telah mencabuli 6 orang anak.
Perbuatan bejat pelaku dilakukannya di depan sebuah warung di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Pelaku melakukan aksinya saat anak-anak tersebut tengah bermain.
Adapun modus operandi pelaku saat melancarkan aksinya ialah dengan cara memegang dan meraba kemaluan para korbannya.
• Akui Sempat Berinteraksi dengan Pasien PDP, Ivan Ray Bocorkan Hasil Rapid Tesnya: Gak Ada Gejala
"Pelaku ini memegang, meraba, dan mengelus kemaluan korban," ujar Bimantoro.
Tersangka ini juga mengaku, melakukan aksinya dengan menyentuh dan meraba kemaluan anak kecil itu agar mendapatkan sensasi serta bayangan ketika hendak tidur.
Terpengaruh Film Porno
Dalam melakukan aksinya, pelaku diduga sering menonton video porno.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Bahkan sebelum berangkat ia banyak menonton film porno di tempat tinggalnya.

"Pelaku sering menonton film porno hingga sebelum merantau ke Karawang dia sempat menonton film porno dulu. Sekitar tempat tinggalnya di Karawang banyak anak kecil yang bermain di luar," ujar AKP Bimantoro.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Kami kenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Bimantoro. (TribunJakarta/Kompas.com/TribunJabar)
• Jemaah Masjid Jami Kebon Jeruk Kembali Lakukan Rapid Test, Rustam Sebut Ada yang Positif Corona
Bocah 8 Tahun Dicabuli Ayah Kandung
Seorang tetangga mendatangi rumah bocah berusia 8 tahun berinisial WS di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Rabu (11/3/2020).
Saat itu, tetangga tersebut menemukan WS dalam kondisi sakit tengah demam.
Orangtua WS telah bercerai saat umurnya masih 5 bulan, ayahanda WS berinisial SH (32).
Kedatangan tetangga ke rumah WS jadi awal mula terbongkarnya peristiwa kelam yang menimpa bocah malang tersebut.
Saat tengah dijenguk, WS bercerita telah mendapat perlakukan tak senonoh dari ayah kandungnya yang tak lain adalah SH.
WS menceritakan semuanya hingga tetangganya merasa kasihan.
"Didatangi tetangganya dan dia (re, WS) cerita semua ke tetangganya bahwa telah dicabuli oleh ayahnya," kata Kapolsek Halong, Iptu Krismianto dilansir dari Kompas.com, Senin (16/3/2020).
• Lihat Perlakuan Alshad Ahmad ke Sang Ibunda Tiap Pagi, Raffi Ahmad Tak Percaya: Ya Allah!
Mengetahui WS jadi korban pencabulan ayah kandungnya, tetangga kemudian membawanya ke puskesmas.
Namun ketika sampai di puskesmas, dokter tak berani memeriksa WS lebih jauh karena harus mendapat persetujuan dari kepolisian.
Akhirnya WS kembali dibawa pulang oleh tetangganya kemudian melapor polisi.
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Halong langsung menuju ke rumah pelaku.
Namun saat itu, pelaku maupun korban sudah meninggalkan rumah menuju rumah kerabatnya.
• Alshad Ahmad Punya Cita-cita yang Tak Direstui Ibunda, Raffi Ahmad Berseloroh: Lu Beli Pesawatnya!
"Awalnya kan kami menerima laporan, setelah itu kami tindak lanjuti untuk mencari pelaku," kata Iptu Krismianto.
Polisi berusaha keras mencari pelaku dan tertangkap di rumah kosnya.
"Berhasil kita tangkap di rumah kosnya," sambungnya.

Kesepian
Kepada polisi, SH mengaku telah mencabuli anak kandungnya sendiri berkali-kali.
Bahkan, pria berusia 32 tahun itu terakhir melakukan aksi bejatnya, Selasa (10/3/2020) lalu atau sebelum tetangga mendatangi rumah keesokan harinya.
"Terakhir dikerjai ayahnya pada malam Rabu sebanyak dua kali," ucapnya.
• Puji Ruangan Wardrobe Milik Iyeth Bustami, Nikita Mirzani Bereaksi Begini Lihat Mahkota Seberat 2 Kg
Dari hasil penyelidikan, SH rupanya kesepian setelah dua kali cerai dengan wanita.
Perceraian pertama saat WS masih berumur 5 bulan dan perceraian kedua dengan wanita lain yang juga tak bertahan lama.
"Dari hasil penyidikan, pelaku ini kesepian setelah 2 kali bercerai. Istri pertama ini merupakan ibu dari WS, kemudian menikah lagi dengan wanita lain tapi bercerai lagi," ujar Iptu Krismianto.
• Hampir Sebulan Ashraf Sinclair Wafat, Noah & BCL Ziarah Sambil Berpose Tak Biasa di Depan Pusara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan.
SH akan diancam pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Follow juga: