Curhat Pilu Istri Korban Tabrakan di Karawaci: Dia Merenggut Nyawa Orang yang Kami Cintai
"Dan kami berdoa kiranya para penegak hukum dapat diberikan kekuatan dan dapat memberikan rasa keadilan bagi kami keluarga korban," ujar Ricka.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Keluarga korban tabrakan di perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang, Andre Njotohusodo (51) telah memaafkan pelaku.
Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku harus tetap berjalan.
"Sebagai umat beragama, kami dari keluarga almarhum dalam nama tuhan Yesus Kristus telah mengampuni pelaku," ujar Ricka Njotohusodo melalui keterangan resminya, Jumat (3/4/2020).
TONTON JUGA:
Ricka Njotohusodo berharap agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
• Pendapatan Raffi Ahmad dari YouTube Capai Rp 6 M per Bulan, Adik Ipar Baim Wong Tercengang: Wow!
Lebih lanjut, Ricka Njotohusodo menuturkan rasa terima kasinya kepada pihak kepolisian karena telah melakukan proses hukum kepada pelaku.
Pihak keluarga menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian untuk menuntaskan proses hukum.
"Dan kami berdoa kiranya para penegak hukum dapat diberikan kekuatan dan dapat memberikan rasa keadilan bagi kami keluarga korban," ujar Ricka Njotohusodo.
• Kisah Putra Korban Tabrakan di Karawaci Ultah Sehari Usai Ayah Dikremasi, Begini Duka Sang Ibunda
Ricka Njotohusodo meminta hukuman sepatutnya terhadap pelaku yang telah merenggut nyawa sang suami.
FOLLOW JUGA:
"Kami dari pihak keluarga meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya karena akibat perbuatan pelaku telah merenggut nyawa orang yang kami cintai," imbuh Ricka Njotohusodo.
Kronologi
Tabrakan maut terjadi ketika Aurellia Margaretha Yulia (26), pengemudi Honda Brio menabrak hingga tewas Andrea Njotohusodo (51) pada Minggu (29/3/2020) sore.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan, pelaku awalnya melintas dari arah Palem Semi menuju Jalan Kalimantan, Minggu sore.
Pada saat menikung ke kanan, lanjut Rachim, tiba-tiba mobil yang dikendarai pelaku kehilangan kendali ke kiri dan menabrak korban.
• Respon Bijak Anang Hermansyah Ketika Azriel Labrak Ashanty: Bunda Itu Ibu Penerusmu
Setelah menabrak korban, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan, kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.
"Akibatnya, pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tutur Rachim.
Mabuk
Awalnya, polisi menduga pelaku berkendara sambil menggunakan ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan, Aurellia ternyata mabuk saat berkendara.
Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan, pelaku dalam pengaruh alkohol jenis soju.
"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar dia.
• Ini Respon Ashanty Ketika Ditanya Aurel & Atta Halilintar Bakal Nikah, Tya Ariestya Sontak Penasaran
Selain dalam pengaruh alkohol, pelaku juga sedang menggunakan ponsel untuk melakukan chatting atau berbalas pesan singkat.
"Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," tutur Heri.
Heri mengatakan, dari pengakuan tersangka, sebelum berkendara, tersangka minum soju pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.
Kemudian tersangka menabrak korban pukul 16.25 WIB, di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.
Korban sempat selamatkan anak
Keponakan korban, Dearyani menuturkan kejadian bermula saat korban jogging sore di kawasan perumahan Lippo Karawaci bersama anak dan hewan peliharaannya.
Meski demikian, baru saja berjarak empat rumah dari rumah korban, tiba-tiba sebuah mobil berjenis Honda Brio melaju kencang ke arah anak Andre.
"Jalan-jalan sore sama anaknya dan anjing-anjingnya jogging sore, dari rumah sekitar empat rumah dari situ, ada mobil Brio dengan kecepatan tinggi hampir menabrak anaknya,"imbuh Dearyani.
• Saipul Jamil Gagal Bebas Layaknya Roro Fitria: Simak Penyebab dan 2 Kasus Bang Ipul
Andre langsung menarik tubuh anaknya untuk menghindar dari mobil yang dikemudikan AMY (26).
Kendati demikian, Andre justru tak bisa menghindar dari benturan keras mobil yang dikemudikan AMY.
"Om saya melihat itu langsung ditarik anaknya, ditarik karena mau nyerempet dia (anak korban) akhirnya yang kena Om saya dan anjing peliharaannya," tegas Dearyani.
Sebelumnya, Andre meninggal ditempat setelah ditabrak mobil Honda Brio berwana hitam yang dikendarai oleh Aurelia di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020).
Saat kejadian berlangsung, Andre sedang berjalan santai bersama anak dan anjing peliharannya mengelilingi komplek.
Mendadak, sekira pukul 16.30 WIB Aurelia melaju dalam kecepatan kencang ke arah ketiganya.
Menurut keponakan dari korban, Dearyani Eka Dharma, Andre sempat menarik badan anaknya untuk mengindari mobil Brio yang dikendarai oleh Aurelia.
Kalau tidak, kata Dearyani, tidak menutup kemungkinan anaknya jug menjadi korban kecelakaan maut.
"Om saya (Andre) lihat mobil, karena anaknya mau diserempet ditariklah amaknya, akhirnya yang kena om saya sama anjingnya, untuk menyelamatkan anaknya. Di CCTV tetangga kelihatan anaknya sempet ditarik," ujar Dearyani melalui sambungan telefon, Selasa (31/3/2020).
Dari rekaman tersebut, terlihat korban sempat terpental sekira lima meter dan membentur kaca mobil bagian depan.
Kata Dearyani, korban baru berjalan tidak jauh dari tempat tinggalnya dan tertabrak mobil Aurelia.
Bahkan, dari rekaman kamera pengintai terlihat kalau Aurelia melaju diatas 100 kilometer perjam di dalam sebuah komplek padat penduduk.
"Di CCTV bisa lihat kecepatan mobil berapa dan gak make sense di komplek kayak gitu di atas 100 km perjam. Kalau kita main HP enggak akan secepat itu, dan di komplek dianjurin kecepatan 30 km perjam itu juga sudah kencang," kata Dearyani.
Ancaman hukuman penjara Aurelia Margaretha Yulia (26) tersangka kecelakaan maut di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang pun bertambah.
Sebelumnya ia dijatuhi ancaman hukuman penjara enam tahun oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Namun, dari pendalaman yang telah dilakukan beberapa hari kemarin, ancaman hukuman penjara untuk Aurelia naik jadi 12 tahun.
"Benar," singkat Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri kepada TribunJakarta.com, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya ancaman hukuman tersebut sesuai yang tertulis di UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Kendati demikian, Heri mengatakan kalau Aurelia tidak terbukti mengonsumsi narkoba saat kejadian kecelakaan maut berlangsung pada Minggu (29/3/2020) kemarin.
"Pemakaian narkoba hasil urine kemarin negarif," ujar Heri.
Ipda Heri pun membeberkan alasan di balik penyebab Aurelia menyetir kendaraannya tidak wajar.
Ternyata, wanita yang diduga sebagai mahasiswa di Universitas Pelita Harapan (UPH) itu mengonsumsi minuman keras asal Korea alias mabuk saat berkendara.
"Dia (Aurelia) waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju dan main chatting. sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," jelas Heri saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Heri pun menyakinkan kalau Aurelia di bawah pengaruh minuman beralkohol aat berkendara.
Diduga, Aurelia mengonsumsi minuman haram tersebut beberapa jam sebelum berkendara di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.
"Sebelumnya (minum), mungkin satu setengah jam sebelumnya, dari jam 2 sampai setengah 4 minum dan kejadian jam 4 lewat," ucap Heri.
Karena soju pun menguak misteri alasan Aurelia justru marah dan melawan istri korbannya di lokasi kejadian.
Menurut Heri, pelaku ini tidak menyadari kalau dia menabrak Andre dalam kecepatan tinggi karena di bawah pengaruh minuman keras.
Sadar setelah mobil yang dikendarainya menabrak pohon dan membuat mobilnya hancur di bagian kiri depan.
"Berantem itu karena si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak, kok tiba-tiba diserang orang. Ngerasa gk nabrak," beber Heri.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
