Fakta Siswi SMK Dicabuli 2 Kali oleh 7 Teman Sekolahnya, Terungkap Korban Tak Ada Rasa Curiga
Sosok siswi SMK menjadi korban pencabulan dua kali oleh tujuh teman sekolahnya di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok siswi SMK menjadi korban pencabulan dua kali oleh tujuh teman sekolahnya di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari 7 orang tersebut, satu diantaranya masih dalam pengejaran, berinisial JA yang tak lain adalah teman dekat korban sekaligus sebagai otak pelaku.
Dalam pengungkapan kasus pencabulan tersebut, menurut Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus pihaknya sudah mengamankan tujuh orang.
TONTON JUGA:
Mereka berinisial YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP, RI yang mana satu di antaranya masih berstatus saksi dan lainnya sebagai tersangka.
• 5 Cara Mudah Hilangkan Kantung Mata dengan Tomat, Wajah Tetap Segar Meski Kurang Tidur
Pihak kepolisian saat ini masih mengejaar satu tersangka lagi berinisial JA, yang merupakan teman dekat sekolah dan otak pelaku pencabulan.
"Para tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus.
FOLLOW JUGA:
Pencabulan dua kali
Kompol M Firdaus menjelaskan, pencabulan itu terjadi dua kali.
• Gelar Resepsi Nikah saat Corona, Terkuak Sosok Kompol Fahrul Sudiana Eks Kekasih Angel Lelga
Peristiwa pertama diduga dilakukan di kantin sekolah yang kosong sekitar Desember 2019.
Kemudian, peristiwa selanjutnya terjadi pada Januari 2020 di salah satu rumah tersangka.
Korban tak curiga
Diceritakannya, polisi menduga korban diajak oleh seorang terduga pelaku yang masih pelaku, JA, ke lokasi kejadian lalu diikuti pelaku lainnya.
Antara korban dan JA memang dekat sehingga tidak ada curiga dengan ajakan tersebut.

"Bukan pacar tapi teman dekat korban. Sejenis TTM. Teman tapi mesra. Kami masih lakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO tersebut. Para tersangka dijerat dengan UU RI no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
• Daftar Sumber Penghasilan Rica Andriani, Istri Fahrul Sudiana Punya Geng Bareng Aurel Hermansyah
Kasus lainnya: Pelaku Pencabulan Anak Rekannya di Bekasi
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman mengatakan, modus tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur bernama Ade Harry Irawan (35), pertontonkan video porno ke korban.
Dia menjelaskan, salah satu cara pelaku membujuk korban mau melakukan persetubuhan dengan cara dipertontonkan video porno yang ada di ponsel tersangka.
"Di hanphonenya banyak menyimpan film prono dan itu sebagai sarana untuk membujuk anak (korban)," kata Arman, Kamis (20/2/2020).
Tersangka lanjut Arman, juga mengiming-imingi barang-barang berupa aksesoris cincin, gelang dan uang yang nilainya tidak seberapa.
"Nah salah satu modusnya pertama mengiming-imingi benda, pertama tadi yang saya bilang cincin, kalung mainan yang cuma harga murah kemudian dipertontonkan di HPnya ada film porno sehingga si anak mau mengikuti apa yang dia tonton," paparnya.
• Bagaimana Hukumnya Tidak Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut Saat Ada Wabah? Begini Penjelasan MUI
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, korban berinisial N (15), saat ini mengalami trauma usai aksi pencabulan yang menimpanya.
"Tentu ada trauma, ini harus ada proses pemulihan kembali, psikologi anak kan beda, ada yang kuat menahan musibah yang diterima ada yang memang tidak mampu sehingga berdampak pada pertumbuhan ke depan," ungkapnya.
Korban N diketahui merupakan anak putus sekolah, dia selama ini hanya beraktivitas di rumah usai lulus sekolah dasar.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Rusham mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan berupa, bimbingan konseling untuk menyembuhkan korban dari trauma yang dialaminya.
"Untuk kasus ini kami dari KPAD akan melakukan pendampingan dan memberikan bimbingan konseling kepada si korban dan itu sudah menjadi tugas dan kewajiban kami," kata dia.
Ade saat dijumpai di Polres Metro Bekasi Kota mengatakan, sejak awal dia mengaku sudah tergoda dengan korban berinisal N berusia 15 tahun.
Korban tidak lain adalah anak kandung teman dekatnya bernama Jaenal. Pertemuan pertama dengan korban terjadi saat dia bertamu ke rumah temannya tersebut.
Dia menjelaskan, kedekatannya dengan ayah korban terjalin karena sama-sama berprofesi sebagai supir angkutan barang.
Sesekali, Ade menginap di rumah Jaenal dan bertemu dengan N hingga keduanya suka dan menyatakan suka pada 28 Desember 2019 lalu.
"Sebenarnya saya enggak ada rasa sayang sama si korban, kepuasan aja karena dia duluan yang awalnya ngomong ke saya terus dia bicara sama saya enggak mau jauh dari saya, dia tiap malem nangis terus mikirin saya, saya sempet bilang kenapa mikirin saya saya udah punya istri," ungkapnya.
Dari kedekatan itu, aksi bejat tersangka kemudian muncul. Dia kerap menyelinap masuk pada malam hari ke rumah korban dan menyetubuhinya.
Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, dimulai pada 11, 14, 17, 20 dan 23
Kasus ini kemudian dilalorkan ke polisi, Akibat perbuatannya, Ade kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
Dia kenakan pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.
(TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)