Antisipasi Virus Corona di DKI
Sudin Dukcapil Jakut Perpanjang Penutupan Sementara Layanan Tatap Muka
Pengajuan masyarakat akan diproses setelah masa penutupan sementara layanan tatap muka berakhir
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara memperpanjang masa penutupan sementara pelayanan tatap muka.
Penutupan sementara layanan tatap muka diperpanjang hingga Minggu (19/4/2020) mendatang, di mana sebelumnya hanya sampai Kamis (2/4/2020) kemarin.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara M. Edward Idris mengatakan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Dinas Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2566/-082.74 Tentang Perpanjangan Masa Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Bagi Pegawai Edaran Dinas Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa seluruh loket pelayanan kependudukan dan catatan sipil mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, dan suku dinas ditiadakan sementara sesuai waktu yang ditentukan.
"Kebijakan ini tentunya sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19)," kata Edward, Jumat (3/4/2020).
Selama penutupan sementara layanan tatap muka, masyarakat dapat membuka aplikasi Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat) Betawi.
Segala dokumen yang diajukan masyarakat melalui aplikasi tersebut akan diproses setelah masa penutupan sementara layanan langsung berakhir.
• Tak Ada Sosialisasi, Warga Pertanyakan Rumor RS Aria Sentra Medika Jadi Lokasi Isolasi Pasien Corona
• PSSI Atur Ulang Gaji Pelatih, Staf Pelatih Timnas U-16 Masih Terima Bayaran Normal
• PSSI Atur Ulang Gaji Pelatih, Staf Pelatih Timnas U-16 Masih Terima Bayaran Normal
"Masyarakat masih bisa mengajukan dokumentasi kependudukan dan pencatatan sipil melalui aplikasi Alpukat Betawi," ucap Edward.
Adapun seluruh pengajuan masyarakat akan diproses setelah masa penutupan sementara layanan tatap muka berakhir.
"Semua pengajuan akan diproses dan dijadwalkan pengambilannya di loket setelah masa penutupan sementara layanan langsung berakhir," papar Edward.