Antisipasi Virus Corona di DKI
Penumpang TransJakarta Diwajibkan Gunakan Masker Mulai 12 April 2020
Penumpang bus TransJakarta wajib menggunakan masker, mulai Minggu (12/4/2020) menindaklanjuti seruan Gubenur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penumpang bus TransJakarta wajib menggunakan masker, mulai Minggu (12/4/2020).
Demikian dikatakan Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta, Nadia Diposanjoyo, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Minggu (5/4/2020).
"PT Transjakarta mulai Minggu, 12 April 2020, memberlakukan kebijakan baru untuk mewajibkan pelanggannya menggunakan masker ketika ingin menikmati fasilitas layanan TransJakarta," kata Nadia.
Nadia mengatakan, hal ini juga sebagai menindaklanjuti seruan Gubenur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, tentang penggunaan masker di area publik.
"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus," ujar Nadia.
"Selama 6 hari ke depan, kami mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," lanjutnya.
Meski begitu, dia berharap agar warga yang terbiasa menggunakan bus TransJakarta, di rumah saja jika tiada hal yang mendesak.
Ini bertujuan mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kami tetap mengajak kepada pelanggan untuk sebaiknya tetap #dirumahsaja dan selalu menjaga kesehatan dengan memberikan asupan yang cukup, agar daya tahan tubuh tetap baik dalam kondisi saat ini," ujarnya.
"Kami pun berharap agar pelanggan selalu membiasakan cuci tangan dengan sering agar penyebaran virus Covid-19 tetap dapat diminimalisir," lanjutnya.
Dalam surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, satu di antara poinnya yakni mengimbau mengenakan masker jenis kain.
• Kabar Bahagia dari Spanyol: Angka Korban Meninggal Virus Corona Turun
• Gaji Pemain Persita Tangerang Dipotong Sampai 90 Persen: Begini Tanggapan APPI
• Jatuh Pada 9 April 2020, Ini Doa Mohon Ampunan di Malam Nisfu Syaban, Permohonan Bisa Diijabah
Pada butir kedua seruan tersebut, tertulis bahwa masyarakat dapat menggunakan masker jenis kain minimal dua lapis.
Begini kalimatnya, "Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci."
"Secara rutin mencuci masker kain yang digunakan, dikerjakan tiap hari," sambungnya.