Antisipasi Virus Corona di DKI
Mulai Tanggal 12 April 2020, Penumpang KRL Diwajibkan Menggunakan Masker
Penumpang kereta rel listrik (KRL) diwajibkan menggunakan masker, mulai 12 April 2020.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penumpang kereta rel listrik (KRL) diwajibkan menggunakan masker, mulai 12 April 2020.
Hal ini dikatakan Manager External Relations PT KCI, Adli Hakim, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Senin (6/4/2020).
"Penggunaan masker untuk naik KRL ini akan diwajibkan untuk seluruh pengguna KRL mulai 12 April 2020," kata Adli, sapaannya.
Menurutnya, pemberlakuan ini diseusaikan dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 9 tahun 2020, tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19.
• SIMAK Cara Klaim Diskon Token Listrik Via WhatsApp Maupun Website Mulai Hari Ini
"Masker yang disarankan adalah (jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci)," jelas Adli.
"Hal ini merupakan upaya menjaga kesehatan bersama dan mencegah penularan virus corona," lanjutnya.
Sementara, masker sekali pakai seperti masker surgical dan N95 dapat diutamakan untuk kebutuhan tim medis dan petugas lainnya yang paling rentan tertular virus corona.
• Update Jumlah Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran: 501 Orang
Hari ke depan, lanjutnya, para petugas di stasiun dan di dalam KRL senantiasa mengingatkan penumpang mengenai pentingnya menggunakan masker.
"Kami juga mengimbau seluruh penumpang KRL, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir, serta tunda perjalanan yang tidak penting dan tidak mendesak," imbau Adli.