Antisipasi Virus Corona di DKI

Mulai Tanggal 12 April 2020, Penumpang KRL Diwajibkan Menggunakan Masker

Penumpang kereta rel listrik (KRL) diwajibkan menggunakan masker, mulai 12 April 2020.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Petugas membersihkan seluruh rangkaian kereta rel listrik menggunakan cairan disinfektan di Dipo KRL Depok, Jumat (13/3/2020) tengah malam 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penumpang kereta rel listrik (KRL) diwajibkan menggunakan masker, mulai 12 April 2020.

Hal ini dikatakan Manager External Relations PT KCI, Adli Hakim, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Senin (6/4/2020).

"Penggunaan masker untuk naik KRL ini akan diwajibkan untuk seluruh pengguna KRL mulai 12 April 2020," kata Adli, sapaannya.

Menurutnya, pemberlakuan ini diseusaikan dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 9 tahun 2020, tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19.

SIMAK Cara Klaim Diskon Token Listrik Via WhatsApp Maupun Website Mulai Hari Ini

"Masker yang disarankan adalah (jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci)," jelas Adli.

"Hal ini merupakan upaya menjaga kesehatan bersama dan mencegah penularan virus corona," lanjutnya.

Sementara, masker sekali pakai seperti masker surgical dan N95 dapat diutamakan untuk kebutuhan tim medis dan petugas lainnya yang paling rentan tertular virus corona.

Update Jumlah Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran: 501 Orang

Hari ke depan, lanjutnya, para petugas di stasiun dan di dalam KRL senantiasa mengingatkan penumpang mengenai pentingnya menggunakan masker.

"Kami juga mengimbau seluruh penumpang KRL, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir, serta tunda perjalanan yang tidak penting dan tidak mendesak," imbau Adli.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved