Antisipasi Virus Corona di Depok

Pengusaha Kuliner di Depok Diminta Tak Layanani Makan di Tempat, Kecuali Take Away & Delivery Order

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pemilik atau pengelola rumah makan di Kota Depok diminta agar menutup layanan makan di tempat.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
ILUSTRASI Warung Wedang di Pancoran Mas, Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok kembali mengeluarkan surat edaran terbaru, yang berisi tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah makan.

“Kami keluarkan Surat Edaran Nomor 443/171- Huk/Disporyata tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Restoran/Rumah Makan di Kota Depok,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020).

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pemilik atau pengelola rumah makan di Kota Depok diminta agar menutup layanan makan di tempat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebagai gantinya, para pemilik atau pun pengelola rumah makan diminta untuk mengutamakan sistem take away (bawa pulang) atau pun delivery order (pesan dari rumah).

“Digantikan dengan layanan take away atau pemesanan via jasa layanan diantar ke tempat pemesan (delivery order),” katanya.

Idris juga mengakui, bahwa penyebaran Covid-19 di Kota Depok terus meningkat setiap harinya.

Oleh sebab itu, ia meminta seluruh warga Kota Depok agar mengikuti peraturan yang sudah diterapkan, yang diantaranya adalah berdiam diri di rumah serta menjaga jarak fisik minimal satu meter.

“Penyebaran Covid-19 terus meningkat, saya meminta kepada seluruh warga Kota Depok untuk mengikuti seluruh Protokol Pemerintah, diam di Rumah, jaga jarak fisik dan sosial, sehingga kita dapat menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved