Penangkapan Wanita Bandar Sabu

Acungkan Pistol ke Petugas, Kurir Asuhan Bandar Sabu Wanita Asal Kampung Bahari Ditembak Mati

Sindikat pengedar sabu asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dipimpin bandar seorang wanita berinisial JLH (40), diringkus.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers ungkap kasus sabu di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sindikat pengedar sabu asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dipimpin bandar seorang wanita berinisial JLH (40), diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (6/4/2020) lalu.

JLH diringkus bersama dua orang kurir yang dipekerjakannya, yakni AB (25) dan AA (27).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, ketiganya kala itu hendak pulang ke Kampung Bahari setelah mengambil sabu dari pengedar dalam lapas di daerah Bogor.

"Mengetahui hal ini maka petugas kemudian dari awal sudah melakukan control delivery. Kita melakukan pembuntutan terhadap tersangka ini," ucap Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/4/2020).

Polres Jakarta Utara Ringkus Sindikat Pengedar Sabu yang Dipimpin Bandar Seorang Wanita

Dalam perjalanan pulang, ketiga tersangka berada dalam satu mobil bernomor polisi B 1503 FP. Mereka dibuntuti polisi hingga mobil mereka menabrak pembatas jalan di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, sebelum akhirnya diringkus.

Saat hendak ditangkap, AA yang bertugas mengemudikan mobil nyatanya sudah menggenggam senjata api rakitan yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Kemudian, saat petugas mencoba mendekati dan menangkapnya, AA nekat mengacungkan senjata api rakitan tersebut kepada petugas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Sebut Ada Seorang Ayah Meninggal Karena Covid-19, Sekeluarga Diisolasi

"AA berupaya melawan petugas dengan mengambil senjata api rakitan yang memang sudah dipersiapkan oleh bersangkutan untuk melawan petugas," terang Budhi.

Tak mau ambil resiko, polisi pun langsung menembak AA di lokasi.

AA meninggal dunia ketika dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Setelah terjadi tembak-menembak kemudian dua tersangka lainnya menyerahkan diri," kata Budhi.

Setelah digeledah, dari para tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 59,96 gram. Polisi juga mengamankan senjata api rakitan yang dipakai tersangka AA saat mencoba melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka JLH dan AB dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, usai penangkapan, jenazah AA dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved