Antisipasi Virus Corona di DKI

Anies: Selama PSBB Kerumunan di Atas 5 Orang di Seluruh Jakarta Akan Ditindak!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan selama PSSB efektif mulai Jumat 10 April 2020, kegiatan di luar ruang di atas 5 orang akan ditindak.

Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
ISTIMEWA/Tangkap layar akun Facebook Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan selama PSSB efektif mulai Jumat 10 April 2020, kegiatan di luar ruang di atas 5 orang akan ditindak.

Hal itu disampaikan Anies didampingi seluruh unsur Forkopimda di Balai Kota DKI Jakarta setelah restu pemberlakuan PSBB di Jakarta dikeluarkan berdasar Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

"Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua, bahwa saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta," ucap Anies.

Ia menegaskan, kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang dan di atas 5 orang tidak diizinkan.

Jika masih ada kegiatan di luar ruang diikuti 5 orang lebih makan akan ditindak tegas.

"Kami akan menindak tegas jajaran Pemprov, jajaran kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga mematikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat," ucap dia.

Dengan diberlakukannya PSSB efektif mulai Jumat 10 April 2020, patroli akan ditingkatkan dari unsur Pemprov DKI Jakarta, Polri dan TNI.

Anies berharap kepada seluruh masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku sebagai upaya memutus dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta bersama TNI dan Polri akan melakukan langkah dengan tegas selama PSBB ini.

"Kita tidak akan melakukan pembiaraan dan tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan. Ini perlu kita garis bawahi," ucap Anies.

Menurut Anies, prinsipnya DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB sudah sejak tiga minggu lalu.

PSBB tersebut seperti seruan bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan kegiatan belajar di rumah.

Kemudian mengalihkan peribadatan di tempat ibadah dipindahkan ke rumah masing-masing.

Begitu juga pembatasan transportasi semuanya, sudah diberlakukan selama 3 minggu terakhir.

Anies meminta masyarakat Jakarta nanti harus mentaati ketentuan dalam PSBB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved