Antisipasi Virus Corona di DKI

Mulai 12 April 2020, Penumpang KRL hingga TransJakarta Diwajibkan Menggunakan Masker

Penumpang kereta rel listrik (KRL) diwajibkan mengenakan masker, mulai 12 April 2020.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
freepik.com
Ilustrasi masker. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penumpang kereta rel listrik (KRL) diwajibkan mengenakan masker, mulai 12 April 2020.

Hal ini dikatakan Manager External Relations PT KCI, Adli Hakim, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Senin (6/4/2020).

"Penggunaan masker untuk naik KRL ini akan diwajibkan untuk seluruh pengguna KRL mulai 12 April 2020," kata Adli, sapaannya.

Menurutnya, pemberlakuan ini diseusaikan dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 9 tahun 2020, tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19.

"Masker yang disarankan adalah (jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci)," jelas Adli.

"Hal ini merupakan upaya menjaga kesehatan bersama dan mencegah penularan virus corona," lanjutnya.

Sementara, masker sekali pakai seperti masker surgical dan N95 dapat diutamakan untuk kebutuhan tim medis, dan petugas lainnya yang paling rentan tertular virus corona.

Hari ke depan, lanjutnya, para petugas di stasiun dan di dalam KRL senantiasa mengingatkan penumpang mengenai pentingnya menggunakan masker.

"Kami juga mengimbau seluruh penumpang KRL, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir, serta tunda perjalanan yang tidak penting dan tidak mendesak," imbau Adli.

Penumpang TransJakarta Diwajibkan Gunakan Masker Mulai 12 April 2020

Penumpang bus TransJakarta diwajibkan menggunakan masker, mulai Minggu (12/4/2020).

Demikian dikatakan Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta, Nadia Diposanjoyo, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Minggu (5/4/2020).

"PT Transjakarta mulai Minggu, 12 April 2020, memberlakukan kebijakan baru untuk mewajibkan pelanggannya menggunakan masker ketika ingin menikmati fasilitas layanan TransJakarta," kata Nadia.

Nadia mengatakan, hal ini juga sebagai menindaklanjuti seruan Gubenur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, tentang penggunaan masker di area publik.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved