Antisipasi Virus Corona di DKI

Mulai 12 April 2020, Penumpang KRL hingga TransJakarta Diwajibkan Menggunakan Masker

Penumpang kereta rel listrik (KRL) diwajibkan mengenakan masker, mulai 12 April 2020.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
freepik.com
Ilustrasi masker. 

"Menjaga kesehatan dan kebersihan diri, tetap mengutamakan berkegiatan di rumah," ujar dia.

"Berpergian hanya untuk kebutuhan medesak,serta menerapkan jarak fisik (physical distancing) dalam kegiatan sehari-hari," lanjutnya.

Dalam surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, satu di antara poinnya yakni mengimbau mengenakan masker jenis kain.

Terkuak Siasat Licik Siswa SMA di Tasik Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, Polisi Dibuat Tercengang

Ibunda Pelatih Man City Pep Guardiola Meninggal Dunia Karena Terinfeksi Virus Corona

Alfeandra Dewangga Dapat Menu Latihan Khusus dari Pelatih di Klub dan Timnas Indonesia

Pada butir kedua seruan tersebut, tertulis bahwa masyarakat dapat menggunakan masker jenis kain minimal dua lapis.

Begini kalimatnya, "Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci."

"Secara rutin mencuci masker kain yang digunakan, dikerjakan tiap hari," sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved