Antisipasi Virus Corona di DKI

Mulai 12 April 2020, Penumpang KRL hingga TransJakarta Diwajibkan Menggunakan Masker

Penumpang kereta rel listrik (KRL) diwajibkan mengenakan masker, mulai 12 April 2020.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
freepik.com
Ilustrasi masker. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penumpang kereta rel listrik (KRL) diwajibkan mengenakan masker, mulai 12 April 2020.

Hal ini dikatakan Manager External Relations PT KCI, Adli Hakim, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Senin (6/4/2020).

"Penggunaan masker untuk naik KRL ini akan diwajibkan untuk seluruh pengguna KRL mulai 12 April 2020," kata Adli, sapaannya.

Menurutnya, pemberlakuan ini diseusaikan dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 9 tahun 2020, tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19.

"Masker yang disarankan adalah (jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci)," jelas Adli.

"Hal ini merupakan upaya menjaga kesehatan bersama dan mencegah penularan virus corona," lanjutnya.

Sementara, masker sekali pakai seperti masker surgical dan N95 dapat diutamakan untuk kebutuhan tim medis, dan petugas lainnya yang paling rentan tertular virus corona.

Hari ke depan, lanjutnya, para petugas di stasiun dan di dalam KRL senantiasa mengingatkan penumpang mengenai pentingnya menggunakan masker.

"Kami juga mengimbau seluruh penumpang KRL, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir, serta tunda perjalanan yang tidak penting dan tidak mendesak," imbau Adli.

Penumpang TransJakarta Diwajibkan Gunakan Masker Mulai 12 April 2020

Penumpang bus TransJakarta diwajibkan menggunakan masker, mulai Minggu (12/4/2020).

Demikian dikatakan Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta, Nadia Diposanjoyo, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Minggu (5/4/2020).

"PT Transjakarta mulai Minggu, 12 April 2020, memberlakukan kebijakan baru untuk mewajibkan pelanggannya menggunakan masker ketika ingin menikmati fasilitas layanan TransJakarta," kata Nadia.

Nadia mengatakan, hal ini juga sebagai menindaklanjuti seruan Gubenur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, tentang penggunaan masker di area publik.

"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus," ujar Nadia.

"Selama 6 hari ke depan, kami mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi," lanjutnya.

Meski begitu, dia berharap agar warga yang terbiasa menggunakan bus TransJakarta, di rumah saja jika tiada hal yang mendesak.

Ini bertujuan mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kami tetap mengajak kepada pelanggan untuk sebaiknya tetap #dirumahsaja dan selalu menjaga kesehatan dengan memberikan asupan yang cukup, agar daya tahan tubuh tetap baik dalam kondisi saat ini," ujarnya.

"Kami pun berharap agar pelanggan selalu membiasakan cuci tangan dengan sering agar penyebaran virus Covid-19 tetap dapat diminimalisir," lanjutnya.

Dalam surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, satu di antara poinnya yakni mengimbau mengenakan masker jenis kain.

Pihak PT MRT Jakarta Ingatkan Penumpang Selalu Memakai Masker

Pihak PT MRT Jakarta kembali ingatkan penumpang agar selalu memakai masker di dalam kereta.

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, mengatakan hal ini guna mencegah wabah virus corona (Covid-19).

"Kami mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta," kata Kamal, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Minggu (5/4/2020).

Kamal menyebut, ini dilakukan sesuai instruksi Gubernur DKI
Jakarta Nomor 9 tahun 2020, tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (Covid-19).

"Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali," kata Kamal.

Dia berharap, seluruh penumpang MRT Jakarta selalu menjaga kesehatan dan kebersihan.

Sebisa mungkin, sambungnya, agar tetap di rumah guna mencegah penyebaran virus corona.

"Menjaga kesehatan dan kebersihan diri, tetap mengutamakan berkegiatan di rumah," ujar dia.

"Berpergian hanya untuk kebutuhan medesak,serta menerapkan jarak fisik (physical distancing) dalam kegiatan sehari-hari," lanjutnya.

Dalam surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020, satu di antara poinnya yakni mengimbau mengenakan masker jenis kain.

Terkuak Siasat Licik Siswa SMA di Tasik Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, Polisi Dibuat Tercengang

Ibunda Pelatih Man City Pep Guardiola Meninggal Dunia Karena Terinfeksi Virus Corona

Alfeandra Dewangga Dapat Menu Latihan Khusus dari Pelatih di Klub dan Timnas Indonesia

Pada butir kedua seruan tersebut, tertulis bahwa masyarakat dapat menggunakan masker jenis kain minimal dua lapis.

Begini kalimatnya, "Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci."

"Secara rutin mencuci masker kain yang digunakan, dikerjakan tiap hari," sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved