Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB Diterapkan Terkait Covid-19, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov DKI

Anies Baswedan dipersilakan menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Tayang:
Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Suasana penutupan jalan lingkungan di salah satu jalan di RW 10, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (7/4/2020) 

Pengecualian

Pada Pasal 13 Ayat (3) disebutkan bahwa peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kemudian Pasal 13 Ayat (7) menyebutkan bahwa lembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk:

a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;

b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan

c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Dalam Pasal 13 Ayat (10) diatur, pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:

a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan

b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa wilayah-wilayah yang menjadi pengecualian harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Hal yang sama ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Batal Lawan Khabib Nurmagomedov, Tony Ferguson, Ini Calon Lawan Selanjutnya

Selama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya

Sekitar 400 RW di Jakut Bebas Covid-19, Pembatasan Sosial Skala Kecil Makin Digalakkan

Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa pembatasan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Kemudian Ayat (3) mengatakan bahwa pembatasan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved