Antisipasi Virus Corona di DKI
Selama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya
PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap Beroperasi
Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Kantor pajak
Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasian dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan
Unit yang bertanggungjawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya
2. Perusahaan komersial dan swasta
Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting
Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM)
Media cetak dan elektronik
Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel
Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis
Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi
Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi