Antisipasi Virus Corona di DKI

Selama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya

PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap Beroperasi

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). 

Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara

Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat

Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Kantor pajak

Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini

Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasian dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan

Unit yang bertanggungjawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya

2. Perusahaan komersial dan swasta 

Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting

Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM)

Media cetak dan elektronik

Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel

Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis

Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi

Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved