Penangkapan Wanita Bandar Sabu

Sindikat Sabu di Kampung Bahari Sembunyikan Barang Bukti di Ban Serep Mobil

Barang bukti sabu seberat 59,96 gram ditemukan polisi dari mobil sindikat pengedar sabu Kampung Bahari yang ditangkap.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
ISTIMEWA
Tangkapan layar barang bukti sabu ditemukan dalam ban serep. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Barang bukti sabu seberat 59,96 gram ditemukan polisi dari mobil sindikat pengedar sabu Kampung Bahari yang ditangkap pada Senin (6/4/2020) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, puluhan gram sabu itu disembunyikan para tersangka dalam ban serep mobil mereka.

"Petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 59,96 gram yang disimpan dalam ban serep mobil tersangka," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/4/2020).

Budhi menuturkan, sebelum mendapati barang bukti tersebut, polisi juga sempat melihat adanya kemungkinan barang bukti lain yang telah dibuang tersangka di jalan tol saat kejar-kejaran terjadi.

Polisi pun masih mencari barang bukti lain yang diduga dibuang itu.

Toko Emas di Pasar Kemiri Jakarta Barat Dirampok, Camat Kembangan Minta Pedagang Jualan Online

"Petugas juga menduga bahwa pada saat terjadi kejar mengejar, terlihat adanya gerakan para tersangka untuk membuang barang bukti," kata Budhi.

Adapun tiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial JLH (40), AA (25), dan AB (27). JLH ialah seorang wanita yang berperan sebagai bandar, sementara AA dan AB adalah kurir yang dipekerjakannya.

Polisi juga masih menyelidiki penyuplai sabu dari dalam lapas di Bogor yang memberikan sabu kepada sindikat Kampung Bahari ini.

"Nanti kita akan kembangkan ke arah yang lebih besarnya lagi," kata Budhi.

Ingatkan Penumpang Tentang Etika Batuk, Sopir Bus Meninggal karena Covid-19 Beberapa Hari Kemudian

Selain sabu seberat 59,96 gram, polisi juga mengamankan senjata api rakitan yang dibawa tersangka AA.

AA tewas ditembak mati polisi karena mencoba melawan saat hendak ditangkap. Jenazahnya kini sudah berada di RS Polri Kramat Jati.

Sementara itu, tersangka JLH dan AB dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved