Antisipasi Virus Corona di DKI
Soal PSBB, Pihak PT LRT Menunggu Arahan Pemprov DKI
General Manager Corporate Secretary PT LRT Jakarta, Arnold Kindangen, menyebut pihaknya belum menerima mandat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pihak PT LRT menanggapi ihwal konsep pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
General Manager Corporate Secretary PT LRT Jakarta, Arnold Kindangen, menyebut pihaknya belum menerima mandat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami akan menindaklanjuti setelah mendapatkan arahan dari Pemprov DKI dan Dishub terkait PSBB," kata Arnold, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Saat ini, lanjut Arnold, pihak LRT telah memberlakukan pembatasan layanan.
Yakni menerapkan jarak keberangkatan (headway) 30 menit.
"Kondisi sekarang kami baru pembatasan di layanan dengan headway 30 menit," kata Arnold.
Pihak LRT juga telah menyosialisasikan perihal wajib mengenakan masker ketika menggunakan LRT.
"Kami juga mulai sosialisasi wajib masker per hari Senin kemarin sampai 11 April," ucapnya.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, dikabarkan telah menyetujui usulan PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menyoal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut belum mendapat instruksi atau arahan lebih lanjut dari Gubernur Anies Baswedan.
"Belum, belum (ada arahan lagi)," ucapnya, Selasa (7/4/2020).
• Antisipasi Penularan Covid-19 ke Hewan, Pengelola Ragunan Tingkatkan Perawatan Satwa
• Petugas Bandara Mulai Diwajibkan Menggunakan Masker Kain Saat Bertugas
Bahkan, ia pun menyatakan belum menerima surat balasan dari Kementerian Kesehatan menyoal PSBB.
"Belum, sampai saat ini belum," ujarnya.
Meski demikian, Syafrin menyebut, dalam penerapan pembatasan transportasi, Jakarta tidak bisa melakukannya sendiri.