Antisipasi Virus Corona di Bekasi

Warga Masih Nongkrong di Kedai Kopi Bekasi, Pemilik dan Karyawan Diamankan Petugas

-Petugas gabungan mengamankan seorang pemilik dan tiga karyawan kedai di Jalan Pulo Sirih 4, Kelurahan Pekayon Jaya.

WartaKota/Istimewa
Aparat gabungan dari Polsek Bekasi Selatan, Satpol PP maupun Koramil saat melakukan patroli wilayah, pada Senin (6/4/2020) malam. 

"Kami juga berikan teguran bagi tempat makan atau perbelanjaan yang masih menyiapkan meja dan kursi untuk nongkrong konsumen," papar dia.

Polisi Amankan 300 Orang di Jatim

Mabes Polri mencatat ada sekitar 3000 warga masyarakat di Jawa Timur sempat diamankan di seluruh kantor polisi atau jajaran Polda Jawa Timur saat wabah Virus Corona berlangsung.

Mereka diamankan karena dianggap tidak menuruti imbauan petugas atau mematuhi social distancing dengan tetap berkumpul dan berkerumun.

Semua yang sempat diamankan itu tidak ditahan dan hanya diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Senin (6/4/2020).

"DI Jawa Timur ada pembubaran di beberapa lokasi. Mereka yang ngeyel kita bawa ke kantor polisi di seluruh jajaran di Jawa Timur.

"Tercatat ada 3000 masyarakat dan kami minta membuat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya di tengah pandemi Covid 19 ini," kata Argo.

Menurut Argo, selama masa tanggap darurat pandemi Virus Corona atau Covid-19, kepolisian mencatat telah melakukan 10.873 kali pembubaran massa atau kerumunan masyarakat di seluruh Indonesia.

Upaya tersebut sebagai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kegiatan pembubaran massa ini dilakukan untuk pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

"Kami selalu lakukan dengan pendekatan humanis yakni imbauan agar membubarkan diri.

"Namun ada beberapa yang ngeyel dan terpaksa kita bubarkan secara tegas," kata Argo, Senin (6/4/2020).

Bahkan kata dia dalam beberapa kasus beberapa warga terpaksa harus diamankan ke kantor polisi, karena tetap tidak mengindahkan imbauan polisi.

"Jadi untuk pembubaran massa atau kerumunan masyarakat kita melakukan 10.873 kali pembubaran.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved