Antisipasi Virus Corona di DKI
Anies Baswedan Minta Pemerintah Pusat Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait perizinan ojol untuk bisa beroperasi saat penerapan PSBB.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait perizinan ojek online (ojol) untuk bisa beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurutnya, setiap operator ojek online memiliki mekanisme tertentu untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
"Karena itu, kita merasa selama mereka mengikuti protap, mereka bisa beroperasi. Bisa mengangkut orang dan barang," ucapnya, Rabu (8/4/2020).
Hal ini pun disebut Anies sebagai penyebab, pihaknya belum juga mengelurakan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait PSBB ini.
"Penyusunan Pergub praktis sudah selesai, hanya saja ada satu yang kita masih tunggu karena kita sedang koordinasi dengan pusat terkait pemberian izin ojol untuk beroperasi," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta.
• Istri dan Sopir Camat Bekasi Utara Positif Covid-19
• Anggota DPRD Sumbar Cuma Ditilang Nyetir Sambil Mabuk, Hampir Tabrak Perwira TNI Berpangkat Kolonel
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun berharap, pemerintah pusat dapat segera memberi jawaban terkait hal tersebut.
"Harapannya nanti malam ini ada kabar, karena dalam ketentuannya ojol memang tak diizinkan (mengangkut penumpang)," kata Anies.