Kabar Artis

Dijemput Polisi, Vanessa Angel Didampingi Sang Suami Bibi Ardiansyah

Artis Vanessa Angel hari ini kembali dijemput Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dari tempat tinggalnya di kawasan Kembangan.

Dok. Polres Jakarta Barat
Polisi saat menjemput Vanessa Angel di kediamannya menuju Polres Metro Jakarta Barat 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Artis Vanessa Angel hari ini kembali dijemput Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dari tempat tinggalnya di kawasan Kembangan.

Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom mengatakan, Vanessa Angel turut didampingi sang suami Bibi Ardiansyah dan sang manajer.

Ketiganya adalah orang yang sempat ditangkap Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) lalu terkait kasus psikotropika.

"Karena ada pemeriksaan tambahan. Kemarin hasil pemeriksaan sudah dipanggil saksi dikonfontir yang bersangkutan," kata Maualana saat dikonfirmasi perihal penjemputan Vanessa Angel, Rabu (8/4/2020).

Namun, Maulana masih enggan berbicara banyak terkait pemeriksaan tambahan terhadap Vanessa Angel.

Ia mengatakan, Vanessa Angel beserta suami dan manajernya masih jalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Ini masih kami periksa. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya," kata Maulana.

Polisi saat menjemput Vanessa Angel di kediamannya menuju Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi saat menjemput Vanessa Angel di kediamannya menuju Polres Metro Jakarta Barat. (Dok. Polres Jakarta Barat)

Diketahui, Vanessa Angel bersama sang suami dan asistennya sempat diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 20 butir xanax yang masuk dalam kandungan psikotropika golongan IV.

Berdasarkan hasil tes urine saat itu, hanya Bibi yang positif psikotropika, sedangkan Vanessa Angel dan sang manajer dinyatakan negatif.

Ketiganya akhirnya dipulangkan pada Selasa (17/3/2020) malam.

Saat itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru menjelaskan, alasan tak ditahannya Bibi lantaran dia hanyalah sebagai pengguna.

Maka, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang bersangkutan harus dipulangkan.

"Dia (Bibi) untuk sementara sebagai pengguna, pengguna xanax. Xanax itu masuk psikotropika golongan IV, menurut undang-undang, dia tidak harus ditahan," kata Audie.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved