Antisipasi Virus Corona di DKI
PSBB Jakarta Mulai 10 April, Ini Hal-hal yang Dibatasi & Kendaraan Umum Stop Beroperasi 18.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang; dan
b. moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa wilayah-wilayah yang menjadi pengecualian harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Hal yang sama ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa pembatasan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Kemudian, Ayat (3) mengatakan bahwa pembatasan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Jam operasional kendaraan umum berubah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua transportasi umum yang beroperasi di Ibu Kota selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Selasa (7/4/2020) malam.
Dia menyampaikan penerapan PSBB akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari ke depan.
Dalam pelaksanaanya, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
“Jam operasinya menjadi jam 06.00 hingga jam 18.00, ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta,” ujar Anies saat konferesi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam.
• Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan
Selain itu, Pemprov DKI juga membatasi jumlah penumpang transportasi umum hingga 50 persen untuk setiap kendaraan dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.
“Kapasitasnya turun 50 persen. Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada di dalam satu bus,” ungkap Anies.
“Jadi kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50 persen,” tambahnya.
Pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang selama masa pemberlakuan PSBB tersebut, berlaku untuk semua transportasi umum yang beropasi di wilayah Jakarta tanpa terkecuali. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)