Antisipasi Virus Corona di DKI

Selama PSBB Jakarta: Aturan Menikah, yang Bisa Dibawa Ojol, Kendaraan Umum Dibatasi

Selama PSBB ojek online dilarang membawa penumpang, tapi bisa mengantar berang. Boleh menikah tapi tidak bisa resepsi

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muji Lestari
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Selama PSBB, Anies juga melarang kegiatan di luar ruang yang dilakukan di atas lima orang.

"Ada catatan penting yang perlu diketahui semua, bahwa saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumumanan di atas 5 orang di seluruh Jakarta," kata Anies.

Jika masih ada kegiatan di luar ruang diikuti 5 orang lebih maka akan ditindak tegas.

"Kami akan menindak tegas, jajaran Pemprov, jajaran kepolisian dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat," tuturnya.

Geram Lihat Stigma Masyarakat Kepada Pasien Covid-19, Najwa Shihab: Jauhi Penyakitnya Bukan Orangnya

Bacaan Lengkap Niat Disertai Doa Buka Puasa, Niat Salat Tarawih & Salat Witir di Ramadan 2020

Sebelum Diringkus, Sindikat Sabu Kampung Bahari Diduga Sempat Buang Sebagian Barang Bukti

Seperti diketahui, PSBB di Jakarta bakal mulai diterapkan pada 10 April 2020 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi seluruh unsur Forkompimda di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagiamana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies. (Dionisius Arya Bima Suci)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved