Antiasipasi Virus Corona di DKI

Selama PSBB Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang, Anies: Kirim Barang Boleh

Sementara itu, taksi online masih tetap dapat mengangkut peumpang selama penerapan PSBB, namun, jumlahnya dibatasi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi virus corona 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ojek online (Ojol) bakal dilarang mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menggelar rapat Forkompimda di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meyebut, ojol hanya diperbolehkan mengantar barang selama penerapan PSBB.

"Ya (ojol tak bisa angkut penumpang), tapi untuk delivery itu confirm boleh," ucap Anies.

Sementara itu, taksi online masih tetap dapat mengangkut peumpang selama penerapan PSBB, namun, jumlahnya dibatasi.

"Kendaraan roda empat (taksi online) itu untuk membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," ujarnya.

Kebijakan ini diterapkan selama PSBB dalam rangka pembatasan transportasi umum demi mencegah penularan wabah virus corona (Covid-19) di Jakarta.

Sebelumnya, Pemprov DKI juga bakal membatasi jam operasional seluruh moda transportasi di Jakarta.

"Terkait transportasi umum akan dibatasi jam operasionalnya, menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB," ucapnya, Selasa (7/4/2020).

Tak hanya itu, orang nomor satu di Jakarta ini juga bakal membatasi jumlah penumpang di setiap kendaraan umum. Nantinya, kapasitas setiap kendaraan akan dipangkas hingga setengahnya.

"Kapasitas turun 50 persen. Kalau misalnya sebuah bus bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

PSBB Jakarta Mulai Diterapkan 10 April, Anies: Berlaku 14 Hari dan Bisa Diperpanjang

Berikut Niat Puasa dan Bacaan Doa di Malam Nisfu Syaban, Lengkap Bahasa Arab dan Terjemahannya

PSBB Berlaku Mulai Jumat 10 April di Jakarta, Ini Pengertian, Syarat & Perbedaannya dengan Lockdown

"Jadi tidak diizinkan penuh, tapi cukup 50 persen. Jadi dibatasi jamnya dan dikurangi penumpangnya," sambungnya.

Pembatasan ini bakal mulai diterapkan seiring efektifnya PSBB di Jakarta pada 10 April 2020 mendatang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved