Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB Jakarta Mulai Diterapkan 10 April, Anies: Berlaku 14 Hari dan Bisa Diperpanjang

Anies Baswedan memastikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diterapkan selama 14 hari atau 2 pekan ke depan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Istimewa/Dokumetasi Pemprov DKI Jakarta
Telekonferensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan para wali kota yang diunggah di lawan youtube milik Pemprov DKI. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diterapkan selama 14 hari atau 2 pekan ke depan.

Hal ini disampaikan Anies usai menggelar rapat Forkopimda di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) malam.

"PSBB berlaku selama 14 hari," ucap Anies Baswedan singkat.

Status ini pun bisa saja diperpanjang bila jumlah kasus penularan virus corona (Covid-19) di Jakarta belum bisa dikendalikan dan masih terus meningkat.

"Perpanjangan kembali (status PSBB) bisa dilakukan," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menuturkan, sebelum status PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemprov DKI Jakarta sendiri telah melakukan pembatasan-pembatasan sosial.

Seperti meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, membatasi kegiatan peribadatan di rumah ibadah, pembatasan transportasi umum, hingga meminta perusahaan mengurangi aktivitas perkantoran dengan menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Namun, selama ini kebijakan yang diterapkan itu sebagian besar hanya bersifat imbauan dan tidak mengikat.

"Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini, cuma bedanya kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat. Kalau sekarang kita bisa menegakan peraturan," kata Anies.

Seperti diketahui, Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai Jumat 10 April 2020 disertai penegakan hukum.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies.

Cek Pengumuman SNMPTN 2020 Melalui Laman pengumuman.snmptn.ac.id, Ini Caranya

Ramalan Zodiak Cinta Rabu 8 April 2020, Leo Kebingungan, Sagittarius Terjebak Masa Lalu

Mulai Kamis, Anies Pastikan Distribusikan Sembako ke Masyarakat Miskin Terdampak Wabah Corona

Anies meminta masyarakat Jakarta nanti harus mentaati ketentuan dalam PSBB.

Kendati demikian, adanya PSBB ini memiliki titik tekan pada komponen penegakan hukum.

"Utamanya ini adalah pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki pengaturan mengikat kepada warga untuk diikuti," tegas Anies.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved