Virus Corona di Indonesia
Siapakah yang Berhak Dapatkan BLT Selama 3 Bulan? Tak Semua Warga Miskin dan Penerima Bansos Berikut
Siapakah yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT selama 3 bulan? Warga miskin penerima bansos ini tak masuk kriteria penerima BLT.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Siapakah yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT selama 3 bulan? Warga miskin penerima bansos ini tak masuk kriteria penerima BLT.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan bantuan untuk warga miskin atau tak mampu yang secara ekonomi terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut meliputi BLT, paket sembako dan bantuan lainnya. Namun, khusus BLT untuk luar Jabodetabek, tapi tak semua warga miskin dapat.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo lewat video conference, Selasa (7/4/2020) kemarin.
BLT untuk luar Jabodetabek
Diketahui untuk warga di luar wilayah Jabodetabek akan mendapatkan BLT.
Jumlah yang diterima tiap keluarga adalah Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama tiga bulan, dimulai dari bulan April ini.
"BLT selama tiga bulan dengan indeks juga Rp 600 ribu per keluarga," kata Juliari.
BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga di luar wilayah Jabodetabek yang terdata dalam data terpadu Kemensos.
Ia memperkirakan ada sekitar 9 juta keluarga yang akan menerima BLT ini.
Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan tiap pemerintah daerah untuk pemutakhiran data.
"Nanti kami juga minta data tambahan dari pemda," kata Juliari.
Namun ada syarat untuk mendapatkan BLT ini, yakni keluarga tersebut belum menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Prakerja.
Bantuan lain
Khusus untuk Program Keluarga Harapan akan ditambah jumlah penerimanya dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pencabutan-label-keluarga-miskin.jpg)